- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui mekanisme keadilan restoratif.
- Keputusan penghentian penyidikan diambil pada April 2026 setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak pelapor dan para tersangka terkait.
- Proses hukum bagi lima tersangka lainnya tetap berlanjut dan berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,” ujar Iman.
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.