Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group

Galih Prasetyo

Sabtu, 18 April 2026 | 18:00 WIB
Kejagung Didesak Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung.
baca 10 detik
  • Sekjen KAKI Anshor Mukmin mendesak Kejagung memeriksa Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka pada 13 April 2026 mendatang.
  • Pemeriksaan ini terkait dugaan kredit macet Kalla Group serta perpanjangan konsesi jalan tol CMNP tanpa melalui tender.
  • Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi serta kedaulatan nasional.

Suara.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, terkait dugaan kasus besar yang berpotensi merugikan negara.

Desakan ini disampaikan Sekjen KAKI, Anshor Mukmin, pada 13 April 2026.

Menurut Anshor, langkah ini penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.

Ia menilai dugaan kasus yang melibatkan korporasi besar harus menjadi prioritas karena berpotensi berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Kejagung harus segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi Kalla Group di bank-bank Himbara,” ujar Anshor.

Ia menyebut potensi Non-Performing Loan (NPL) dari sektor ini bisa mengganggu stabilitas perbankan jika tidak ditangani transparan.

KAKI menduga adanya perlakuan khusus dalam proses restrukturisasi kredit tersebut.

Dugaan penyalahgunaan pengaruh ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Selain itu, KAKI juga menyoroti perpanjangan konsesi jalan tol oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Yusuf Hamka.

baca juga

Perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit disebut dilakukan tanpa proses tender.

Konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 diperpanjang hingga 2060.

Kebijakan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham mayoritas asing, dan berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Adendum kontrak tersebut mengandung ketidakwajaran dan indikasi kuat merugikan negara,” kata Anshor.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan status utang antara perusahaan dan pemerintah yang belum terselesaikan.

Anshor menyebut kondisi ini sebagai indikasi state capture atau penyanderaan negara oleh elite bisnis.

Menurutnya, praktik tersebut dapat menggerus kedaulatan ekonomi jika tidak segera ditindak.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menjerat perusahaan yang terbukti merugikan publik.

KAKI pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami akan terus mengawal hingga ke meja hijau. Keberanian memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

KAKI berharap langkah tegas dari Kejagung dapat mengembalikan aset negara yang diduga terjebak dalam praktik bisnis tidak transparan.

Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:44 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Intip Isi Garasi Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung, Cuma Ada 2 Kendaraan Ini

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:59 WIB

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

Terkini

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Buka Layanan SPKLU Kini Bisa Jadi Bisnis yang Cuan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:46 WIB

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:45 WIB

×