- Jaksa menuntut Hari Karyuliarto enam tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara.
- Ahli pengadaan Nandang Sutisna menyatakan kerugian bisnis saat pandemi tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pengadaan barang.
- Penilaian hukum dianggap tidak komprehensif karena hanya berfokus pada kerugian parsial selama pandemi, bukan keseluruhan siklus kontrak jangka panjang.
Ia menambahkan bahwa pandemi merupakan faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi dan berdampak luas terhadap seluruh sektor ekonomi global, termasuk energi.
“Kerugian akibat pandemi adalah fenomena global dan merupakan risiko bisnis. Mengkualifikasikan kondisi tersebut sebagai tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam memahami karakter risiko bisnis,” tegasnya.
Nandang juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam melihat keseluruhan konteks.
“Pendekatan yang hanya melihat kerugian pada satu periode tertentu tanpa mempertimbangkan keseluruhan siklus kontrak berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena terkesan mengabaikan fakta yang lebih luas,” katanya.
Ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu pengadaan harus dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.
“Penegakan hukum harus berbasis pada analisis yang utuh, bukan parsial. Jika tidak, maka ada risiko kesimpulan yang diambil tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.