- Seorang nenek berinisial S di Kelurahan Ngronggo, Kediri, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian cucunya, MAM, pada Rabu (15/4/2026).
- Tersangka menganiaya korban menggunakan kayu dan pipa besi hingga menyebabkan pendarahan ginjal fatal karena emosi saat korban menolak tidur.
- Polres Kediri Kota menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
7. Potret Kemiskinan di Balik Tragedi
Kejadian ini juga mengungkap sisi gelap kemiskinan kota. Ayah tiri korban adalah pekerja serabutan dan ibunya seorang pemijat. Karena tuntutan ekonomi, ketiga anak di rumah tersebut dititipkan pada sang nenek. Mirisnya, ketiga anak tersebut juga diketahui belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Konsekuensi Hukum
Kini S harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi mentalnya saat kejadian.
Reporter: Tsabita Aulia