RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 12:07 WIB
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
Menaker Yassierli (kanan) dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pandangan pemerintah dan menyambut positif inisiatif DPR tadi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Pelindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Menaker juga menegaskan pentingnya konsep Decent Work for Domestic Worker sebagai dasar pelindungan. Hal ini mencakup jaminan upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak atas libur dan cuti, serta pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi aspek yang tidak terpisahkan.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus dalam hubungan kerja yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi, mulai dari kelas bawah hingga atas. Oleh karena itu, RUU ini dirancang untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh terhadap hak asasi manusia.

RUU PPRT juga mengatur secara rinci definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan terhadap pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, terdapat pengaturan terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, dan kerja sama penempatan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pembentukan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja, jaminan sosial, serta mekanisme hubungan kerja. Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga diatur dengan mengedepankan musyawarah mufakat, termasuk peran ketua RT/RW sebagai mediator.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," tutupnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB

Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja

Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:00 WIB

Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia

Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 08:48 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Terkini

Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi

Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:57 WIB

Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini

Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:53 WIB

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:39 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:26 WIB

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:21 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB