Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB
Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan
Sejumlah Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Komnas Perempuan menyatakan tantangan utama UU PPRT adalah implementasi teknis dan pengawasan di tingkat komunitas yang efektif.
  • Pemerintah perlu merumuskan kontrak kerja dan jaminan sosial bagi PRT guna mengatasi kerentanan di ruang domestik.
  • Diperlukan transformasi budaya masyarakat serta keterlibatan organisasi sipil untuk memastikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga.

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum menjadi akhir perjuangan. Justru fase paling krusial baru dimulai, yakni memastikan aturan itu benar-benar berjalan di lapangan.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada legislasi, melainkan implementasi. Pengalaman panjang menunjukkan, banyak kebijakan berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kelompok rentan.

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan teknis yang konkret dan mudah diakses.

“Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas,” ujar Irwan dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).

UU PPRT memang mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana maksimal satu tahun. Namun, proses ini tidak sederhana.

Pemerintah kata dia, harus merumuskan mekanisme kontrak kerja, sistem pengawasan, hingga skema jaminan sosial yang relevan dengan karakter kerja domestik yang tersebar dan informal.

Masalah lain yang tak kalah kompleks adalah minimnya mekanisme pengawasan di ruang domestik.

Berbeda dengan sektor formal, hubungan kerja PRT berlangsung di rumah pribadi yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Komnas Perempuan mencatat, kondisi ini berpotensi membuat pelanggaran tetap terjadi meski aturan sudah ada. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan aksesibel, PRT tetap berada dalam posisi rentan.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr]

Selain itu, perubahan hukum belum tentu diikuti perubahan cara pandang masyarakat. Relasi antara pemberi kerja dan PRT selama ini lebih banyak dibentuk oleh norma sosial ketimbang kontrak profesional.

Komnas Perempuan menilai, tanpa transformasi budaya, UU PPRT berisiko tidak efektif. Pemberi kerja masih bisa melihat PRT sebagai “pembantu” alih-alih pekerja, yang berdampak pada praktik kerja yang tidak adil.

“Diperlukan transformasi budaya yang masif agar PRT diposisikan sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan,” kata Irwan.

Tantangan juga muncul dalam memastikan akses keadilan. PRT yang mengalami kekerasan sering kali menghadapi hambatan seperti ketergantungan ekonomi, keterbatasan informasi, hingga ketakutan kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah dituntut melibatkan organisasi PRT, serikat pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan aturan turunan. Tanpa partisipasi ini, kebijakan berisiko tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Komnas Perempuan menegaskan, reformasi tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Yang dibutuhkan juga sistem yang mampu mengubah praktik, bukan sekadar norma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

Komnas Perempuan: UU PPRT Bongkar Akar Diskriminasi Kerja Domestik

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:34 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Terkini

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:06 WIB

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:54 WIB

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:49 WIB

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:42 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB