- Kejaksaan RI menyelenggarakan BPA FAIR 2026 di Jakarta pada 18 hingga 22 Mei 2026 mendatang.
- Ajang ini melelang lebih dari 400 aset sitaan negara senilai Rp100 miliar melalui sistem e-katalog transparan.
- Kegiatan bertujuan meningkatkan akuntabilitas publik serta mendukung efektivitas pemulihan kerugian negara melalui kolaborasi bersama perbankan nasional.
Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI meluncurkan BPA FAIR 2026 sebagai upaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan dan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Melalui ajang ini, ratusan aset sitaan negara akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat dengan mekanisme yang diklaim lebih akuntabel dan mudah diakses.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penindakan semata. Menurutnya, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujar Anang dalam konferensi pers.
BPA FAIR 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18–22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi yang pertama digelar dan dirancang berlangsung selama satu minggu penuh.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut lebih dari 400 item aset akan ditawarkan dalam ajang tersebut. Aset yang dilelang mencakup berbagai kategori, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni bernilai tinggi seperti lukisan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai. Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi,” kata Kuntadi.
Secara nilai, aset bergerak yang akan dilelang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sekitar 90 persen dari total aset tersebut merupakan aset bergerak, yang dinilai lebih mudah untuk ditampilkan dan diakses oleh calon peserta lelang.
Untuk memperluas akses, proses lelang dilakukan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik. Masyarakat umum pun dapat berpartisipasi langsung dalam proses tersebut.
Dalam pelaksanaannya, BPA turut menggandeng perbankan nasional yang tergabung dalam Himbara untuk mendukung sistem transaksi dan pembayaran. Kolaborasi ini juga diharapkan membantu meningkatkan literasi publik terkait mekanisme lelang aset negara.
Tak hanya menjadi ajang lelang, BPA FAIR juga dirancang sebagai ruang interaksi antara institusi, media, dan masyarakat. Masukan publik disebut akan menjadi bagian dari evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,” ujar Kuntadi.
Ke depan, BPA FAIR direncanakan menjadi agenda tahunan, dengan peluang ekspansi ke berbagai daerah guna memperluas partisipasi publik dalam proses pemulihan aset negara.