- Bareskrim Polri menerbitkan status DPO terhadap Frendry Dona sebagai pengendali laboratorium narkoba ilegal di kawasan Jakarta Timur.
- Penyelidikan bermula dari laporan pengemudi ojek online terkait pengiriman paket berisi cartridge vape mengandung zat berbahaya etomidate.
- Penggerebekan gudang di Pulogadung mengungkap peredaran narkoba terstruktur dengan barang bukti senilai lebih dari 410 juta rupiah.
Jaringan ini diketahui sangat terstruktur dan licin, mereka berpindah-pindah titik serah barang mulai dari Pesanggrahan hingga hotel di kawasan Matraman guna memutus jejak.
Merek 'Mafia' dan 'Yakuza'
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka Ananda Wiratama yang mengaku sudah 37 kali melakukan pengiriman atas perintah Frendry Dona.
Polisi kemudian menggerebek sebuah unit apartemen di Pulogadung yang dijadikan gudang pengemasan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan "pabrik" mini dengan berbagai barang bukti seperti 2 alat pres, timbangan digital, serta ratusan bungkus vape siap edar dengan merek provokatif seperti 'Mafia', 'Yakuza', hingga 'Supreme'.
Total nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp410.781.120.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," beber Eko.
Polisi kekinian mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Frendry Dona untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 082272274949 dan 08121385050.