- Prof. Ani Widyani Soetjipto mendesak pergeseran definisi keamanan negara menuju konsep keamanan manusia pada Aksi Kamisan, Jakarta.
- Pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar serta menjamin kebebasan individu dari ancaman kekerasan dan rasa takut masyarakat.
- Kegagalan negara melindungi warga, termasuk kasus persekusi dan penanganan bencana, membuktikan kerentanan keamanan yang berasal dari internal bangsa.
Suara.com - Guru Besar Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ani Widyani Soetjipto, MA., menyerukan perlunya pergeseran fundamental dalam cara negara memandang konsep keamanan.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan "Kuliah Jalanan" dalam Aksi Kamisan ke-905 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Ani menekankan bahwa lensa keamanan negara yang selama ini digunakan oleh pemerintah sudah tidak relevan atau usang dalam menghadapi persoalan kontemporer.
Ia menjelaskan bahwa definisi keamanan harus bergeser dari sekadar melindungi kedaulatan negara dari ancaman luar menjadi perlindungan terhadap keamanan individual atau manusia (human security).
“Hari ini, sudah sangat usang cara pandang yang mengutamakan lensa negara dalam mendefinisikan keamanan. Kita harus bergeser ke keamanan individual. Artinya, kita harus setiap individu itu harus bebas, freedom from fear bebas dari rasa ketakutan,” ujar Ani di hadapan massa aksi Kamisan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga harus menjadi jaminan utama.
"Kita harus lihat kebutuhan dasar kita, pendidikan, kesehatan, itu harus menjadi jaminan. Negara yang kuat adalah negara yang memberi gitu," tambahnya.
Potret Krisis: Dari Doxing hingga Bencana Alam
Lebih jauh, Ani menyoroti bahwa 27 tahun pasca-Reformasi 1998, masyarakat Indonesia nyatanya belum sepenuhnya bebas dari rasa takut. Ia mencontohkan maraknya kasus doxing dan persekusi terhadap pihak yang memiliki perbedaan pandangan politik.
“Kasus doxing, kasus persekusi kalau kita bicara berbeda, dianggap provokator, dianggap ancaman. Kita belum bebas dari rasa itu,” tegasnya.
Selain keamanan dari kekerasan, ia juga menyoroti aspek freedom from want atau pemenuhan kebutuhan dasar. Ia mengkritik penanganan bencana di beberapa wilayah, seperti di Aceh dan Sumatera Utara, di mana kebutuhan dasar masyarakat sering kali tidak menjadi prioritas utama negara.
Refleksi Tragedi 1998
Ani mengingatkan bahwa kasus kerusuhan Mei 1998 adalah bukti nyata bahwa ancaman keamanan yang paling mengerikan sering kali tidak datang dari negara lain, melainkan dari dalam diri bangsa sendiri.
Ia berharap gerakan-gerakan masyarakat sipil seperti Aksi Kamisan terus konsisten menyuarakan pentingnya keamanan manusia di atas kepentingan politik negara.
“Kasus 98, kasus fakultas hukum, itu kan memperlihatkan betapa kita melihat ancaman keamanan tidak datang dari negara lain, tetapi datang dari dalam diri kita sendiri,” tutupnya.
Reporter: Tsabita Aulia