Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Bangun Santoso

Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi untuk mencari alat bukti tambahan usai kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beberapa waktu lalu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
  • Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu YS atas dugaan keterlibatan sebagai broker proyek korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • Aiptu YS mengakui dalam persidangan di Bandung telah menerima dana sekitar Rp16 miliar dari proyek-proyek pemerintah.
  • Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses pengunduran diri Aiptu YS sementara KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

Di tengah bergulirnya kasus ini, terungkap fakta bahwa Aiptu YS telah berupaya meninggalkan institusi Polri.

Budi membenarkan bahwa YS telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi pada pertengahan Maret lalu. Saat ini, permohonan tersebut sedang dalam tahap peninjauan oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

Dirinya juga membenarkan YS telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret lalu. Saat ini permohonan tersebut masih berproses di Biro SDM Polda Metro Jaya.

Langkah pengunduran diri Aiptu YS ini kemudian mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meloloskan oknum polisi tersebut dari jeratan hukum pidana maupun sanksi etik yang berat.

Sugeng berpendapat bahwa tindakan YS yang menjadi broker proyek terjadi saat ia masih menyandang status sebagai abdi negara.

Oleh karena itu, segala bentuk keuntungan yang diterima harus dipandang sebagai pelanggaran hukum serius yang masuk dalam kategori korupsi.

"Harus diingat tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan 'fee' (komisi) itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu dia harus diproses tindak pidana korupsi, karena menerima gratifikasi ataupun menerima suap dan harus didalami aliran dananya," katanya.

Lebih lanjut, IPW mendesak agar KPK tidak ragu untuk segera meningkatkan status hukum Aiptu YS. Mengingat besarnya jumlah dana yang terlibat dan pengakuan langsung di persidangan, Sugeng menilai sudah cukup bukti bagi lembaga antirasuah tersebut untuk bertindak lebih jauh.

"KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara YS ini sebagai tersangka," ujarnya.

Persoalan status keanggotaan YS di Polri juga menjadi perhatian serius IPW. Sugeng mengkhawatirkan jika pengunduran diri YS dikabulkan begitu saja, maka proses sidang kode etik yang seharusnya dijalani oleh seorang anggota Polri yang melanggar aturan akan terhenti.

"Kalau dikabulkan, dia bukan anggota Polri lagi," katanya.

IPW secara tegas meminta agar pimpinan Polri menolak permohonan pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, institusi Polri harus menunjukkan ketegasan dalam membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian dengan memberikan sanksi yang paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut saya permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik

News | Kamis, 23 April 2026 | 09:26 WIB

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:05 WIB

Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK

Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:58 WIB

Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK

Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:43 WIB

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Provokasi Permadi Arya dan Ade Armando Soal Ceramah Jusuf Kalla

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:25 WIB

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:42 WIB

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:33 WIB

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:00 WIB

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:50 WIB

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:40 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:23 WIB

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:14 WIB

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:06 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'

News | Senin, 08 Juni 2026 | 07:59 WIB