PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'

Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 08:42 WIB
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
Sekjen DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (putih), saat menjelaskan hasil dari rapat pleno gabungan. [Suarajatim/Dimas Angga]
  • PKB menyambut positif usulan KPK mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai politik melalui sistem kaderisasi.
  • KPK mengusulkan standar kaderisasi internal untuk meminimalisir korupsi, praktik mahar politik, serta mencegah fenomena politik biaya tinggi.
  • Penerapan sistem ini bertujuan memperkuat integritas pemimpin, pelembagaan partai, serta membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berlatar belakang kader partai politik.

Langkah ini dinilai strategis untuk memaksa partai politik memperkuat sistem kaderisasi dan meminimalisir praktik mahar politik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa gagasan tersebut berpotensi mengembalikan muruah partai sebagai kawah candradimuka bagi pemimpin bangsa.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik,” ujar Hasanuddin Wahid saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Hasanuddin juga menilai, kewajiban latar belakang kader akan mendorong partai untuk lebih serius melakukan pendidikan politik.

Dengan sistem kaderisasi yang matang, ia pun optimistis para pemimpin yang dihasilkan akan memiliki integritas dan kapabilitas yang lebih teruji dalam mengemban amanah publik.

“Hal itu dapat menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan. Kemudian hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air,” katanya.

Usulan ini merupakan bagian dari hasil kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa sistem kaderisasi yang lemah menjadi pintu masuk utama korupsi, di mana seseorang bisa menjadi "kader karbitan" atau langsung dijagokan dalam pemilu hanya karena kekuatan modal finansial.

Guna memutus rantai politik biaya tinggi tersebut, KPK mengusulkan standarisasi jenjang keanggotaan menjadi anggota muda, madya, dan utama.

Berdasarkan draf usulan KPK capres/cawapres dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi internal partai dalam batas waktu tertentu.

Semantara calon anggota DPR harus berstatus kader utama dan calon anggota DPRD Provinsi harus berstatus kader madya.

Selain standarisasi kader, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Rangkaian usulan ini diharapkan mampu mencegah fenomena "balik modal" politik yang kerap dilakukan oleh pejabat terpilih guna menutupi biaya besar yang telah dikeluarkan saat masa pencalonan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris

News | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB

Terkini

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB