PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim

Bangun Santoso

Jum'at, 24 April 2026 | 14:16 WIB
PN Jakpus Bereaksi Usai Hakim Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T Dilaporkan Tim Nadiem Makarim
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook tidak dihadiri eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Sulthony Hasanuddin
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
  • PN Jakarta Pusat menolak menanggapi pelaporan tersebut demi menjaga integritas serta objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
  • Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun sejak 2019.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Pihak pengadilan menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pelaporan majelis hakim yang saat ini tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menjelaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut berkaitan erat dengan substansi perkara. Mengingat proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di persidangan, pihak pengadilan memilih untuk menjaga jarak guna memastikan proses hukum tetap berjalan pada relnya.

"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (24/4/2026).

Firman menambahkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang menangani perkara Nadiem Makarim dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Menurutnya, hingga tahap ini, persidangan telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Pihak pengadilan mengklaim telah memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak yang bersengketa untuk menunjukkan bukti dan argumen mereka.

Saat ini, persidangan sendiri telah memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi pihak terdakwa.

Sebelumnya, ketegangan antara pihak terdakwa dan majelis hakim memuncak ketika tim advokat Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).

Langkah ini diambil karena tim hukum merasa ada ketidakadilan dalam proses persidangan yang dipimpin oleh hakim-hakim tersebut.

baca juga

Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, tetapi juga ditembuskan ke berbagai instansi tinggi negara.

Di antaranya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), hingga Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun lima hakim yang dilaporkan adalah Purwanto Abdullah yang bertindak sebagai Hakim Ketua, serta empat hakim anggota lainnya yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kelimanya dituding melakukan pelanggaran kode etik saat memimpin jalannya persidangan kasus korupsi besar ini.

Tim advokat Nadiem Makarim menilai para hakim bersikap tidak berimbang dalam memimpin sidang. Mereka menuduh majelis hakim telah membatasi hak-hak terdakwa untuk membela diri dan dianggap telah mencederai prinsip dasar peradilan yang adil (fair trial) sepanjang persidangan berlangsung.

Aksi pelaporan ini juga dibarengi dengan absennya tim advokat Nadiem dari jadwal sidang pemeriksaan yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketidakhadiran tim hukum ini terjadi di waktu yang bersamaan dengan penyerahan berkas laporan keberatan mereka terhadap majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook

Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook

News | Jum'at, 24 April 2026 | 12:45 WIB

Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?

Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:13 WIB

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Hakim Percepat Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:46 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Terkini

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

×