- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik persidangan.
- PN Jakarta Pusat menolak menanggapi pelaporan tersebut demi menjaga integritas serta objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
- Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun sejak 2019.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim juga menjadi faktor penghambat jalannya persidangan. Mantan bos Gojek tersebut dilaporkan dalam kondisi sakit saat sidang pemeriksaan kasus Chromebook akan dimulai.
Situasi ini memaksa Majelis Hakim untuk mengambil keputusan menunda persidangan hingga Senin (27/4) mendatang.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini bukanlah perkara kecil. Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan
Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2,18 triliun.
Modus operandi yang didakwakan adalah pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini mencakup pengadaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Nadiem diduga tidak sendirian, ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan empat orang lainnya yang disidang dalam berkas perkara terpisah.
Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga saat ini statusnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rincian kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun yang berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program tersebut.
Jaksa penuntut umum juga menduga Nadiem Makarim telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan penerimaan uang ini juga dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.
Atas seluruh dakwaan tersebut, mantan Mendikbudristek ini terancam hukuman pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.