- Kebakaran tumpukan sampah liar terjadi di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, selama dua hari sejak 23 April 2026.
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang spanduk peringatan berisi sanksi hukum terkait aktivitas pembakaran sampah bagi masyarakat.
- Pelaku bernama Maruba Pangaribuan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas pembakaran dan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Suara.com - Peristiwa kebakaran tumpukan sampah liar di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari berturut-turut sejak Kamis (23/4/2026) kemarin mendapat atensi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Sadikin memberikan keterangan terkait dugaan awal pemicu munculnya si jago merah di lokasi itu.
"Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun diduga bersumber dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di lokasi," ujar Dudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara pun sudah memasang spanduk peringatan di area lahan per hari ini.
Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai sanksi pembakaran sampah yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai pengingat bagi masyarakat.
Selain pemasangan atribut peringatan, otoritas terkait juga menindak seorang pria bernama Maruba Pangaribuan, yang terlibat dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Ia diminta menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak lagi mengulangi perbuatan membakar sampah di wilayah Pegangsaan Dua.
Dalam dokumen pernyataan, yang bersangkutan juga wajib berkomitmen untuk tidak menerima sampah puing maupun tanah lagi dalam bentuk apa pun, dan dari siapa pun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DLH menegaskan, akan ada konsekuensi hukum yang sangat berat menanti pelaku pembakaran sampah apabila kesepakatan dilanggar di kemudian hari.
"Sesuai surat pernyataan, bahwa Bapak Maruba Pangaribuan siap bertanggungjawab apabila melanggar isi dari Surat Pernyataan, dan siap dibawa ke ranah hukum," pungkas Dudi.