Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Vania Rossa | Adiyoga Priyambodo | Suara.com

Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabbit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) dini. Lima orang ditangkap sebagai tersangka, terdiri dari bandar hingga pegawai club.
  • Pemprov DKI Jakarta menutup permanen tempat hiburan malam Whiterabit di Golf Island, PIK, akibat keterlibatan dalam peredaran narkotika.
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba tersebut pada akhir Maret 2026 yang kemudian memicu penyelidikan dan penggeledahan lokasi usaha.
  • Dinas terkait mencabut seluruh izin operasional Whiterabit karena terbukti melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata yang berlaku di Jakarta.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap tempat hiburan malam Whiterabit di kawasan Golf Island, PIK, Jakarta Utara.

Langkah diambil setelah unit usaha tersebut terindikasi kuat terlibat dalam pusaran peredaran narkotika.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bertindak sebagai eksekutor utama dalam penghentian seluruh aktivitas bisnis yang dikelola oleh PT Pribadi Utama Mandiri tersebut.

“Sebagai kronologi awal, dalam perkembangan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, pada akhir Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Penutupan ini merupakan muara dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Bareskrim Polri.

Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan tindakan penggeledahan di lokasi guna mengumpulkan barang bukti serta menangkap para pelaku yang terlibat.

Pemprov DKI Jakarta pun segera merespons temuan tersebut dengan melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara menyeluruh.

“Dari hasil pengawasan dan evaluasi, ditemukan bahwa kegiatan usaha Whiterabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” papar Satriadi.

Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta langsung mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian menindaklanjuti usulan tersebut, dengan mencabut izin operasional bar, restoran, kafe, hingga karaoke dari Whiterabit PIK.

Seluruh izin usaha dicabut secara resmi melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 April 2026, bagi entitas yang berlokasi di Golf Island PIK Blok C tersebut.

“Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat rekomendasi Penutupan Tempat Usaha PT. Pribadi Utama Mandiri (Whiterabit PIK) dengan nomor surat e-0515/PW.01.02 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta,” kata Satriadi.

Kegiatan penindakan lapangan oleh personel Satpol PP merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah ibu kota.

Pemerintah menekankan bahwa setiap tempat usaha pariwisata memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi ketentuan perizinan dan menjauhi aktivitas terlarang.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Satriadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:13 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Terkini

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB