Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB
Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu
Ilustrasi belanja online. (Dok: Shopee)
baca 10 detik
  • Lonjakan transaksi belanja online di Indonesia menyebabkan penumpukan limbah kemasan plastik dan kardus yang sulit didaur ulang.
  • Ketiadaan sistem pengelolaan sampah yang memadai dan regulasi lemah membuat konsumen kesulitan melakukan pemilahan limbah secara mandiri.
  • Greenpeace mendesak pemerintah dan platform e-commerce menciptakan regulasi mengikat guna menanggung tanggung jawab atas limbah kemasan tersebut.
Ilustrasi sampah bubble wrap kemasan dari belanja online (Freepik)
Ilustrasi sampah bubble wrap kemasan dari belanja online (Freepik)

“Platform e-commerce punya peran kunci karena mereka yang menyediakan sistem. Mereka seharusnya memberi opsi pengiriman yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, konsumen seperti Valen hanya bisa menyadari masalahnya, tanpa benar-benar memiliki kuasa untuk mengubahnya.

Paradoks Kesadaran dan Kelumpuhan Sistemik

Di tengah tumpukan kardus dan plastik yang belum sempat ia bereskan, Valen mengaku sebenarnya pernah mencoba memilah sampahnya. Ia tahu ada cara yang lebih baik untuk memperlakukan limbah tersebut. Namun, niat itu perlahan memudar.

“Kayaknya kalau aku pindahin ke tempat sampah khusus, juga pada akhirnya bakal digabungin lagi. Jadi lama-lama yaudah, aku jadi agak cuek,” ujarnya.

Pernyataan Valen berbanding lurus dengan survei singkat yang dilakukan oleh Suara.com. Survei itu menunjukkan konsistensi masyarakat dalam memilah sampah belanja online masih rendah. 

Sebanyak 50 persen responden mengaku jarang melakukannya. Sementara itu, hanya 21,4 persen yang selalu memilah, disusul 14,3 persen yang sering, dan 14,3 persen lainnya tidak pernah memilah sama sekali.

Mandeknya Sistem Daur Ulang

Temuan ini jadi bukti bahwa kesadaran saja tidak cukup. Persoalan tidak berhenti pada perilaku konsumen. Di tingkat hilir, ada hambatan teknis yang membuat pengelolaan sampah semakin kompleks.

Founder dan CEO Kertabumi Recycling Center, Ikbal Alexander, mencatat lonjakan signifikan sampah bubble wrap sejak pandemi, bahkan mencapai 400 persen. Namun, peningkatan volume ini tidak diikuti dengan kemudahan dalam proses daur ulang.

“Sebenarnya bisa didaur ulang, tapi dengan catatan, bubble wrap itu tidak ditempel selotip. Perekat di kardus juga bikin materialnya masuk kategori yang sulit didaur ulang,” jelas Ikbal.

Tulisan Komunitas Kertabumi. (Dok.pribadi/Natasha Suhendra)
Tulisan Komunitas Kertabumi. (Dok.pribadi/Natasha Suhendra)

Detail kecil seperti selotip justru menjadi penghalang besar dalam proses daur ulang. Tanpa standar material yang lebih ramah lingkungan dari hulu, misalnya penggunaan perekat berbahan dasar kertas, upaya di hilir akan terus tersendat.

Selain itu, perusahaan ekspedisi juga dinilai turut berperan melalui standar pengemasan yang mereka tetapkan. Aturan tersebut selama ini lebih berfokus pada keamanan barang, tanpa mempertimbangkan dampak limbah di tahap akhir.

Di sisi lain, keterbatasan teknologi juga menjadi tantangan. Industri daur ulang di Indonesia masih didominasi oleh pengolahan plastik keras.

“Teknologi kita masih fokus ke plastik rigid, kayak botol atau tutup botol. Sementara sampah fleksibel seperti bubble wrap itu jauh lebih sulit ditangani,” ujarnya.

Persoalan semakin kompleks ketika berbicara soal nilai ekonomi. Berbeda dengan botol plastik yang masih memiliki nilai jual, limbah kemasan e-commerce justru nyaris tidak bernilai.

“Kalau dijual sekilo cuma Rp400. Kebayang nggak harus ngumpulin sebanyak apa? Makanya banyak warga milih dibuang atau dibakar,” tambahnya.

Kondisi ini membuat sampah kemasan berada dalam posisi yang serba sulit: tidak menarik secara ekonomi, sulit didaur ulang, dan belum memiliki sistem pengelolaan yang memadai.

“Kalau mau maju secara sistematis dan masif, harus ada regulasi,” tegas Ikbal.

Payung Hukum yang Tumpul

Di atas kertas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur pengelolaan sampah, sementara Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 memperkenalkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang menempatkan produsen sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kemasan yang dihasilkan. Aturan ini juga diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, implementasinya belum terasa signifikan di lapangan.

Tumpukan kemasan yang ditemui di tingkat rumah tangga maupun di ruang publik menjadi indikasi bahwa regulasi tersebut belum berjalan optimal.

Di sisi lain, platform e-commerce terus mendorong konsumsi melalui berbagai promo, tanpa diiringi pengelolaan limbah yang memadai.

Juru bicara kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai masih ada ketimpangan tanggung jawab.

“Ini tidak bisa menjadi beban konsumen. Pada akhirnya, platform, ekspedisi, dan pelaku usaha punya tanggung jawab masing-masing atas sampah kemasan ini,” ujarnya.

Suara.com telah menghubungi sejumlah platform e-commerce untuk meminta penjelasan terkait isu ini. Namun, hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan. Sejauh ini, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dalam menangani lonjakan limbah kemasan dari sektor e-commerce.

Menunggu Regulasi Konkret Negara

Di tengah persoalan ini, peran pemerintah menjadi krusial—bukan hanya merumuskan kebijakan, tetapi memastikan implementasinya berjalan efektif. Intervensi yang dibutuhkan tidak lagi sebatas imbauan, melainkan sistem yang konkret: mulai dari kewajiban penyediaan opsi kemasan ramah lingkungan oleh platform e-commerce, hingga skema penarikan kembali kemasan yang terintegrasi dengan layanan logistik.

Di sisi lain, dorongan penguatan regulasi sebenarnya mulai terlihat. Sejumlah pelaku industri mendorong agar kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi lebih mengikat. Namun, persoalan mendasar masih sama: kepatuhan produsen dalam menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah dinilai masih lemah. Progres yang berjalan sejak 2019 pun belum sepenuhnya transparan dan terukur.

Padahal, di lapangan, persoalan sampah plastik masih terus berulang—mulai dari penumpukan di berbagai daerah hingga tekanan pada tempat pembuangan akhir seperti Bantar Gebang. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, regulasi berisiko berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Suara.com telah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun, hingga tulisan ini ditulisankan masih belum ada respons dari pihak terkati. 

Padahal, bagi konsumen seperti Valen, kehadiran sistem yang memudahkan menjadi kebutuhan mendesak.
“Aku mau banget partisipasi, tapi harus ada sistem yang mempermudah. Tolong banget pemerintah bisa bantu,” katanya.

Hingga kini, regulasi yang secara spesifik mengatur limbah dari sektor e-commerce memang belum tersedia. Tanpa intervensi yang tegas dan terintegrasi, lonjakan sampah kemasan berpotensi terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital.

Juru bicara kampanye zero waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menekankan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun koordinasi lintas sektor. Menurutnya, persoalan sampah kemasan tidak bisa dibebankan pada satu kementerian saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak—mulai dari pemerintah, platform e-commerce, perusahaan ekspedisi, hingga pelaku usaha.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengikat dan terintegrasi dengan kebijakan yang sudah ada, seperti EPR. Bagi Ibar, tanpa aturan yang jelas, upaya perbaikan akan berhenti pada inisiatif sporadis.

“Regulasi ini penting dan harus terintegrasi. Tanpa itu, perubahan hanya akan jadi wacana,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak boleh menciptakan beban baru, terutama bagi pekerja di sektor logistik. Di saat yang sama, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme lanjutan setelah kemasan digunakan, mulai dari sistem pengambilan kembali, penggunaan ulang, hingga daur ulang yang terhubung dengan industri pengolahan.

Tanpa integrasi dari hulu hingga hilir, menurutnya, upaya pengurangan sampah hanya akan berakhir pada pemindahan masalah, bukan penyelesaian.

Penulis: Natasha Suhendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Jebakan Konsumerisme Digital: Di Balik Perilaku Cemas dan Lapar Mata Gen Z

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Telkom Raih "SOE In-House of The Year" di ALB Indonesia Law Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Musik, Gaya, dan Energi Gen Z! no na Hadirkan Keseruan Baru dalam Shopee 11.11 Big Sale

Musik, Gaya, dan Energi Gen Z! no na Hadirkan Keseruan Baru dalam Shopee 11.11 Big Sale

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Beban Regulasi Operator Capai 14 Persen Pendapatan, Pemerintah Kaji Deregulasi

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 07:02 WIB

Konsumen Tak Lagi Ragu, UMKM ini Kian Maju dengan Sertifikat Halal

Konsumen Tak Lagi Ragu, UMKM ini Kian Maju dengan Sertifikat Halal

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Belanja Online dan Tren Makanan Siap Saji Ikut Dongkrak Kebutuhan Kemasan di Indonesia

Belanja Online dan Tren Makanan Siap Saji Ikut Dongkrak Kebutuhan Kemasan di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Pengawalan Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Gaya Konsumsi Orang RI Berubah Total, Data BPS dan TikTok Buktikan Ini

Gaya Konsumsi Orang RI Berubah Total, Data BPS dan TikTok Buktikan Ini

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:09 WIB

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Jangan Terus Membuat Aturan Baru Jika Aturan Lama Saja Tak Dijalankan

Jangan Terus Membuat Aturan Baru Jika Aturan Lama Saja Tak Dijalankan

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Terkini

Anomali Keamanan INDODAX, Tak Ditemukan Transfer Ilegal dan Kebocoran Data

Anomali Keamanan INDODAX, Tak Ditemukan Transfer Ilegal dan Kebocoran Data

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:14 WIB

Viral Suami Beristri Spek Bidadari Diduga Selingkuh dengan Wanita Mirip Jokowi

Viral Suami Beristri Spek Bidadari Diduga Selingkuh dengan Wanita Mirip Jokowi

News | Senin, 02 November 2026 | 10:13 WIB

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Catat! Ini Daftar Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2026 Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 10:12 WIB

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Pajak Pembalut vs Kondom: Menakar Keadilan Transaksi Kesehatan Perempuan

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:10 WIB

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Cara Menemukan File dan Aplikasi yang Memakan Ruang di HP Android

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 10:01 WIB

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Laut Bercerita, Kisah Masa Lalu yang Terasa Dekat dengan Indonesia Hari Ini

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Pemerintah Atur Tarif Angkutan Barang Penyeberangan Mulai 2027

Foto | Senin, 02 November 2026 | 10:00 WIB

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

Viral Warga Threads Obral Jasa dan Produk Gratis Bila Prabowo Lengser

News | Senin, 02 November 2026 | 09:59 WIB

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bos CFX Ungkap Biang Kerok Penyebab Pasar Kripto RI Loyo

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:55 WIB

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Resmi! 5 Pembalap Veteran Ini Terdepak dari MotoGP 2027, Siapa Saja?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:48 WIB

×