- Baleg DPR RI akan menyusun RUU Omnibus Ketenagakerjaan guna memperbarui regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
- Rancangan tersebut mengintegrasikan aturan ketenagakerjaan dan substansi perlindungan pekerja rumah tangga agar memiliki landasan hukum yang kuat.
- Pembahasan mencakup isu strategis seperti sistem pengupahan, kontrak kerja, skema outsourcing, hingga aturan pemutusan hubungan kerja karyawan.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana melakukan perombakan total terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dengan konsep 'Omnibus Ketenagakerjaan'.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya norma aturan yang dibatalkan atau dikoreksi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa draf undang-undang ini akan disusun secara komprehensif agar lebih kuat secara hukum.
Selain itu, regulasi ini akan mengintegrasikan substansi baru dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Ketenagakerjaan itu karena banyak yang terkoreksi oleh putusan MK, maka harus dibikin baru. Ditambah dengan substansi baru terkait UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus Ketenagakerjaan," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob memaparkan bahwa cakupan RUU ini akan menyentuh berbagai isu krusial dan sensitif bagi para pekerja.
Beberapa poin utama yang akan dibahas kembali meliputi status kontrak kerja, sistem pengupahan, hingga keberlanjutan skema outsourcing.
"Pokoknya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Termasuk aturan-aturan PHK dan pesangon kerja. Itulah makanya dikatakan omnibus," jelasnya.
Terkait teknis pembahasan, Baleg menyatakan bersikap fleksibel dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada mekanisme organisasi di DPR.
Bob juga menegaskan tidak ada ambisi bagi Baleg untuk memegang pembahasan tersebut sendirian, baik nantinya akan dibahas di tingkat komisi maupun Panitia Khusus (Pansus).
"Di Baleg itu tidak menjadi soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri. Kami tidak pernah menganut sistem di Baleg itu berkeinginan sesuatu. Sepanjang itu menjadi prioritas, itulah yang menjadi target kita," katanya.
Karena berstatus RUU kumulatif terbuka pasca-putusan MK, kelanjutan proses pembahasan kini menurut Bob bergantung pada keputusan pimpinan DPR RI dan Badan Musyawarah (Bamus).
"Jadi Baleg tidak punya keinginan (khusus) apa pun. Saya masih menunggu dari Bamus dan Pimpinan (DPR), ke mana ini akan diperintahkan," pungkasnya.