Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Bella, Faqih Fathurrahman

Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
Ilustrasi tragedi PRT loncat dari lantai 4 di Jakarta. [Suara.com/Iqbal]
  • Dua PRT nekat melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, karena perlakuan majikan.
  • Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penyekapan dan perdagangan orang dengan memeriksa sembilan saksi.
  • DPR RI mengesahkan UU PPRT pada 21 April 2026 untuk memberikan perlindungan hukum serta hak kerja bagi PRT.

Suara.com - Dua pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di Jalan Walahar Buntu, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Nahas, salah satunya tewas di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan polisi, PRT berinisial R dan D nekat melompat akibat tidak betah bekerja dengan majikannya. Alasannya, majikan mereka disebut sadis.

“Ada saksi yang lain ngomong bahwa mereka itu enggak betah karena majikannya sadis gitu katanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.

“Sadis itu enggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Enggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” imbuhnya.

Hingga saat ini, aparat mengaku masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya tindak pidana penyekapan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam menelisik dugaan tersebut, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa oleh petugas.

Terisolasi

R dan D tampak sudah tak kuasa menahan beban yang dideritanya hingga keduanya memutuskan melarikan diri dengan cara melompat dari lantai rumah kos.

Sebab, lantai 4 tempat mereka tinggal terisolasi menggunakan teralis besi. Mereka ditempatkan di rumah kos berpenghuni, namun hanya dihuni hingga lantai 3.

Sementara akses menuju lantai 4 dipagari menggunakan teralis besi yang terkunci.

Penantian Panjang 22 Tahun

Infografis tragedi PRT loncat dari lantai 4 di Jakarta. [Suara.com/Iqbal]
Infografis tragedi PRT loncat dari lantai 4 di Jakarta. [Suara.com/Iqbal]

DPR RI baru saja mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026. Kebijakan ini lahir usai penantian selama 22 tahun.

Pengesahan UU tersebut merupakan pengakuan resmi negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.

Dalam UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak setara dengan pekerja lainnya. Hal ini menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi PRT.

Sejumlah hak yang diatur dalam UU PPRT antara lain meliputi upah yang layak sesuai kesepakatan, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja yang jelas, hak istirahat dan cuti, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Selain itu, pekerja juga berhak mendapat lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Bagi pekerja yang tinggal di rumah pemberi kerja, undang-undang ini mewajibkan penyediaan tempat tinggal dan makanan yang layak. Hal ini bertujuan memastikan standar hidup minimum bagi PRT tetap terpenuhi.

UU PPRT juga mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penyalur. Namun, perusahaan penyalur wajib berbadan hukum dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Penyalur dilarang melakukan berbagai praktik yang merugikan pekerja, seperti memotong gaji, menahan dokumen pribadi, membatasi komunikasi, hingga memaksa perpanjangan kontrak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, undang-undang ini menegaskan perlindungan terhadap PRT dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam melakukan pengawasan serta memastikan implementasi aturan berjalan dengan baik.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, UU PPRT diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Daftar Hitam

Kasus kekerasan terhadap PRT terus berulang dari tahun ke tahun, seakan tidak ada jalan keluar dari labirin.

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat ada sekitar 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam kurun 2021–2024.

Kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, ekonomi, bahkan perdagangan manusia.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mengungkap bahwa antara 2019–2023 terdapat 25 kasus kekerasan terhadap PRT yang diadukan ke Komnas Perempuan.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020 mencatat bahwa 30 persen dari anak dalam bentuk pekerjaan terburuk (BPTA) adalah PRT anak.

Pada 2023–2024, PRT anak tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi, tetapi juga kekerasan seksual dan penyiksaan. Kasus-kasus ini kerap berakhir tanpa proses hukum karena laporan dicabut oleh orang tua atau wali korban.

Eksploitasi ini juga terlihat dari upah yang sangat rendah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada 2022, rata-rata upah PRT di Indonesia hanya Rp437.000 per bulan. Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat, dan minimnya waktu istirahat, angka ini jauh dari standar upah layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Viral! Majikan Ini Paksa ART Baru Makan Satu Meja, Reaksinya Bikin Mewek

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 10:00 WIB

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:56 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol

WNA Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Sekap Anak dalam Kamar Hotel Ancol

News | Senin, 27 April 2026 | 15:17 WIB

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:24 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:37 WIB

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB