- Otoritas Arab Saudi menangkap tiga WNI di Makkah pada 28 April 2026 karena diduga menyelenggarakan ibadah haji ilegal.
- Pelaku menggunakan atribut petugas resmi serta perangkat palsu untuk menipu korban melalui modus layanan haji instan.
- DPR mendesak pemerintah menginvestigasi keterlibatan oknum internal serta meningkatkan edukasi publik terkait bahaya penggunaan jalur haji nonprosedural.
Suara.com - Otoritas keamanan Arab Saudi dilaporkan telah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah terkait dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.
Insiden ini memicu reaksi keras dari parlemen di Jakarta, terutama karena adanya indikasi penggunaan atribut yang menyerupai petugas resmi dalam menjalankan aksinya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah menelusuri dugaan keterlibatan petugas haji menyusul penangkapan tersebut.
Langkah ini untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di mata internasional serta melindungi jemaah dari praktik penipuan yang merugikan.
Abidin mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah perlu segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif.
Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap apakah ada oknum internal yang bermain atau murni tindakan kriminal oleh pihak luar yang mencatut identitas petugas.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Dua dari tiga WNI yang ditangkap dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia sebagai modus untuk meyakinkan korban.
Komisi VIII menghormati langkah hukum Arab Saudi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban haji.
Abidin menilai penindakan ini harus menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural atau menggunakan visa di luar peruntukan haji, yang merupakan pelanggaran berat.
Jalur resmi bukan sekadar masalah administratif, melainkan jaminan perlindungan negara terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak-hak jemaah.
Praktik haji ilegal berisiko menimbulkan persoalan hukum serius, mulai dari deportasi hingga sanksi cekal (blacklist) masuk ke Arab Saudi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap iklan layanan haji palsu di media sosial yang menjanjikan keberangkatan instan tanpa antre.
Pemerintah juga didorong untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi publik hingga ke pelosok daerah agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji yang aman hanya dapat dijalankan melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa KJRI di Jeddah tengah memverifikasi identitas para pelaku yang ditangkap pada Selasa (28/4).