Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
Perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026). [Suara.com/Tsabita]
  • Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor penyebab impunitas militer dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
  • Faktor utama impunitas mencakup lemahnya peradilan militer yang tertutup serta penyalahgunaan budaya jiwa korsa untuk menutupi kesalahan anggota.
  • Lemahnya pengawasan otoritas sipil dan DPR terhadap militer turut memperburuk praktik impunitas dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor utama yang menyebabkan praktik impunitas di tubuh militer Indonesia masih mengakar kuat hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Satya menjelaskan bahwa impunitas merupakan sistem yang sengaja dipelihara oleh aktor kekuasaan.

Ia mencontohkan ketidakadilan dalam kasus aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993, di mana pelaku dari unsur militer yang semula divonis 17 tahun penjara justru dibebaskan di tingkat banding.

"Ini kan tidak masuk akal ya, bagaimana bisa dia divonis bersalah 17 tahun penjara namun setelah banding, bebas, jaraknya itu terlalu jauh," ujar Satya dalam pemaparannya.

Adapun tiga faktor pemicu impunitas yang dipaparkan Satya yang pertama soal lemahnya penegakan hukum internal dan peradilan militer.

Satya menilai peradilan militer selama ini berlangsung tertutup dan tidak transparan, sehingga publik kesulitan memantau akuntabilitasnya. Ia juga menyebut peradilan militer jarang menjerat perwira berpangkat tinggi.

"Kita tahu bahwa peradilan militer itu jarang sekali dilakukan secara terbuka, dia seringnya dilakukan secara tertutup gitu ya, tidak transparan dan kita tidak bisa melihat sejauh apa akuntabilitasnya," jelasnya.

Kedua, budaya solidaritas institusi yang menyimpang. Satya menyoroti penyalahgunaan istilah "jiwa korsa" yang digunakan untuk menutupi kesalahan sesama anggota demi menjaga nama baik instansi.

"Gak cuma di militer sih, di kepolisian juga, yang mereka sebut sebagai jiwa korsa itu, yang seharusnya kalau ada yang salah ditegur ya atau dihukum gitu, tapi mereka justru saling menutup-nutupi satu sama lain atas nama nama baik instansi," tegas Satya.

Ketiga, lemahnya pengawasan sipil. 

Amnesty mengkritik minimnya kontrol otoritas sipil terhadap militer, termasuk kembalinya aktor militer ke jabatan strategis sipil serta perluasan tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam revisi UU TNI. Satya juga menyoroti lemahnya peran pengawasan DPR, khususnya Komisi I.

"Satu-satunya mungkin lembaga yang bisa secara resmi memanggil militer dalam hal ini TNI, ya mungkin DPR gitu ya melalui Komisi I, tapi kita tahu juga Komisi I ya kerjanya gitu-gitu aja," ucapnya.

Di akhir diskusi, Satya juga menyampaikan kritik terhadap wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto yang diberikan bersamaan dengan Marsinah.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pengaburan sejarah terhadap korban pelanggaran HAM.

"Bagaimana bisa nih seorang perempuan yang menghabiskan hidupnya melawan ketidakadilan disamakan dengan pembunuh gitu," pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:04 WIB

Terkini

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:47 WIB