Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 01 Mei 2026 | 13:00 WIB
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Suara.com/Dea)
  • Aliansi GEBRAK menemui DPR RI di Jakarta pada 1 Mei 2026 untuk mendesak penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
  • Perwakilan buruh menuntut reformasi sistem pengupahan nasional serta perlindungan hak pekerja dari praktik PHK dan kerja kontrak.
  • Aliansi tersebut juga mendesak pemerintah mengubah status mitra ojek daring menjadi pekerja agar mendapatkan hak perlindungan hukum.

Suara.com - Perwakilan aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi GEBRAK menyampaikan sederet tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan perayaan May Day, Jumat (1/5/2026).

Ketua Umum Konfederasi KASBI sekaligus Pimpinan Kolektif Gerakan Bersama Rakyat atau GEBRAK, Sunarno, menegaskan bahwa buruh mendesak DPR segera membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menekankan, proses penyusunan UU tersebut harus melibatkan serikat buruh secara langsung agar substansinya tidak menyimpang dari kebutuhan pekerja.

“Kalau tidak melibatkan unsur serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan tuntutan kaum buruh. Kalaupun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi gelombang unjuk rasa bahkan mungkin gugatan di Mahkamah Konstitusi tentunya ini juga akan berjalan,” kata Sunarno di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Ketimpangan Upah

Selain soal regulasi, GEBRAK juga menyoroti persoalan sistem pengupahan nasional yang dinilai timpang. Sunarno menyebut disparitas upah minimum kabupaten/kota (UMK) antar daerah masih terlalu lebar.

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah di Pulau Jawa terdapat UMK sekitar Rp2,3 juta, sementara di daerah lain bisa mencapai hampir Rp6 juta.

“Perbedaannya cukup jauh. Mestinya negara bisa melakukan reformasi sistem pengupahan nasional menuju upah layak secara nasional,” ujarnya.

Sistem Kerja Fleksibel Dinilai Merugikan

Isu lain yang menjadi sorotan adalah fleksibilitas pasar tenaga kerja, termasuk praktik outsourcing, kerja kontrak, pemagangan, hingga pekerja harian lepas.

Menurutnya, praktik di lapangan justru lebih buruk dibanding aturan yang tertuang dalam undang-undang. Dari total sekitar 153 juta angkatan kerja, hanya sekitar 62 juta yang masuk kategori pekerja formal.

“Kalau kita lihat riset dari kawan-kawan, 40 persennya itu sudah pekerja tidak tetap. Jadi informalisasi dari sistem ketenagakerjaan ini semakin masif," kata dia.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak buruh, mulai dari upah di bawah standar, jam kerja panjang, hingga tidak adanya jaminan sosial.

PHK Sepihak hingga Pemberangusan Serikat

Sunarno juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap buruh, khususnya mereka yang berstatus non-permanen.

Ia menyebut, buruh dengan status kontrak atau outsourcing kerap mengalami intimidasi ketika mencoba menyuarakan haknya atau membentuk serikat pekerja.

“Pada saat kawan-kawan buruh yang status kerjanya ini bukan pekerja tetap, lalu mau menyampaikan aspirasinya atau bahkan membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusaha ini melakukan pemberangusan atau bahkan melakukan PHK secara sepihak. Dan ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Desak Status Pekerja untuk Ojol

Tak hanya itu, GEBRAK turut menyoroti nasib pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol). Mereka meminta pemerintah menetapkan status pekerja bagi driver, bukan sekadar mitra.

Menurut Sunarno, status kemitraan selama ini membuat hubungan kerja sepenuhnya ditentukan oleh aplikator secara sepihak.

“Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui audiensi tersebut, aliansi buruh berharap DPR dapat menjadikan seluruh tuntutan tersebut sebagai bahan utama dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, agar lebih berpihak pada perlindungan buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:53 WIB

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:52 WIB

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan Serikat Pekerja, Dasco Minta Buruh Segera Siapkan Materi Isi UU Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB