- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan video unggahan Amien Rais pada 30 April 2026 adalah konten hoaks.
- Video tersebut berisi fitnah serta ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo sehingga berpotensi memecah belah keutuhan bangsa Indonesia.
- Pemerintah akan menindak tegas penyebar video tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks.
Pemerintah menilai konten tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap kepala negara.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Video berdurasi sekitar delapan menit itu sebelumnya diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam video tersebut, Amien menyinggung kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menyebut hubungan keduanya melampaui batas profesional. Kekinian video tersebut sudah dihapus oleh Amien Rais.

Meutya membantah narasi tersebut dan menyatakan tudingan yang disampaikan Amien tidak berdasar.
Meutya menilai konten itu justru merendahkan martabat Presiden dan berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.
“Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujarnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
Pemerintah menekankan kebebasan berekspresi harus dijalankan tanpa menyebarkan kebencian maupun informasi yang tidak benar.