- Aliansi organisasi Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian akibat narasi potongan video ceramah Jusuf Kalla di UGM.
- Pelapor menilai narasi potongan video yang tidak utuh tersebut berpotensi memicu kegaduhan serta perpecahan antarumat beragama di Indonesia.
Namun, potongan tersebut justru menimbulkan polemik di masyarakat setelah beredar di media sosial.
Laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando bukanlah yang pertama. Keduanya sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 April 2026.
Ade Armando dilaporkan karena pernah membahas potongan video JK yang beredar. Ia disebut seolah mendaur ulang isu tahun 1960-an terkait peran Jusuf Kalla yang dituding ikut melakukan pembakaran rumah-rumah ibadah.
Sementara itu, ucapan Permadi Arya dilaporkan karena dinilai melakukan penafsiran sendiri terhadap video tersebut. Penafsiran tersebut, lanjut Nurlette, dinilai menyudutkan Alquran.