- Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
- Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
- 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.
Herenal menyoroti frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai terlalu abstrak karena tidak memiliki tolok ukur objektif.
Akibatnya, implementasi di lapangan sangat bergantung pada interpretasi masing-masing institusi pendidikan.
“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.
Menurut FKDSI, secara substansial hubungan kerja antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, dosen non-ASN semestinya mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal lainnya.