- Wamen PPPA Veronica Tan memprioritaskan pelatihan serta sertifikasi guna meningkatkan profesionalisme bagi para Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
- Pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU PPRT untuk menciptakan hubungan kemitraan profesional yang adil bagi pihak terkait.
- Kemen PPPA merancang kontrak kerja baku serta sistem jaminan sosial untuk menjamin perlindungan hukum bagi setiap PRT.
Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini menjadi salah satu fokus dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan.
Dalam dialog bersama Komunitas dan Sekolah PRT Sapu Lidi beberapa waktu lalu, Veronica menjelaskan bahwa sertifikasi dan pelatihan akan menjadi kunci untuk mendorong profesionalisme di ekosistem kerja domestik.
Menurutnya, program pelatihan dan sertifikasi itu dapat meningkatkan profesionalisme PRT yang pada akhirnya berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Langkah ini diambil agar hubungan antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi sekadar hubungan informal, melainkan kemitraan profesional yang jelas. Veronica menekankan bahwa peraturan pelaksana yang tengah disusun harus bisa menjadi solusi bagi kedua belah pihak.
"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini menjadi jembatan, bukan tembok. UU ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," ujar Veronica kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Selain fokus pada pelatihan dan sertifikasi, Kemen PPPA juga tengah menggodok dua poin krusial lainnya sebagai tindak lanjut pengesahan UU PPRT, yaitu merancang format kontrak yang sederhana namun memiliki kekuatan hukum bagi majikan dan PRT, serta kajian skema jaminan sosial dengan memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT tidak terputus meski mereka berpindah tempat kerja.
Veronica menambahkan bahwa masukan dari akar rumput, seperti yang disampaikan Komunitas Sapu Lidi, akan menjadi kompas dalam merumuskan aturan yang praktis.
"Ada harapan besar, namun juga ada kekhawatiran yang sah baik dari pemberi kerja maupun para PRT," pungkasnya.
Veronica berjanji bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) agar tercipta lingkungan kerja yang bermartabat dan adil.