PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

Bella | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. [Suara.com/Lilis Varwati]
  • Wamen PPPA Veronica Tan memprioritaskan pelatihan serta sertifikasi guna meningkatkan profesionalisme bagi para Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
  • Pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU PPRT untuk menciptakan hubungan kemitraan profesional yang adil bagi pihak terkait.
  • Kemen PPPA merancang kontrak kerja baku serta sistem jaminan sosial untuk menjamin perlindungan hukum bagi setiap PRT.

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal ini menjadi salah satu fokus dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan.

Dalam dialog bersama Komunitas dan Sekolah PRT Sapu Lidi beberapa waktu lalu, Veronica menjelaskan bahwa sertifikasi dan pelatihan akan menjadi kunci untuk mendorong profesionalisme di ekosistem kerja domestik.

Menurutnya, program pelatihan dan sertifikasi itu dapat meningkatkan profesionalisme PRT yang pada akhirnya berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.

Langkah ini diambil agar hubungan antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi sekadar hubungan informal, melainkan kemitraan profesional yang jelas. Veronica menekankan bahwa peraturan pelaksana yang tengah disusun harus bisa menjadi solusi bagi kedua belah pihak.

"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini menjadi jembatan, bukan tembok. UU ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," ujar Veronica kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Selain fokus pada pelatihan dan sertifikasi, Kemen PPPA juga tengah menggodok dua poin krusial lainnya sebagai tindak lanjut pengesahan UU PPRT, yaitu merancang format kontrak yang sederhana namun memiliki kekuatan hukum bagi majikan dan PRT, serta kajian skema jaminan sosial dengan memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan PRT tidak terputus meski mereka berpindah tempat kerja.

Veronica menambahkan bahwa masukan dari akar rumput, seperti yang disampaikan Komunitas Sapu Lidi, akan menjadi kompas dalam merumuskan aturan yang praktis.

"Ada harapan besar, namun juga ada kekhawatiran yang sah baik dari pemberi kerja maupun para PRT," pungkasnya.

Veronica berjanji bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) agar tercipta lingkungan kerja yang bermartabat dan adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

Babak Baru Tragedi Benhil: Polisi Bidik Agen dan Majikan Buntut PRT Tewas Terjun dari Lantai 4!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:58 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 15:15 WIB

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

Mencekam! Saksi Ungkap Detik-detik 2 PRT Terkapar di Benhil: Bawa Tas Pakaian dan Sabun Mandi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:12 WIB

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:44 WIB

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

Tragedi di Kos Benhil: Dua PRT Lompat dari Lantai 4, Polisi Dalami Motifnya

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:34 WIB

Terkini

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB