Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Muhammad Yasir

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
Ilustrasi kendaraan listrik (Pixaline/Pixabay)
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk seluruh masyarakat.
  • Kebijakan yang ditetapkan pada Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri.
  • Langkah tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan guna menekan polusi udara secara signifikan di wilayah Jakarta.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan keberlanjutan pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai dengan mempertahankan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan otoritas daerah terhadap instruksi pemerintah pusat guna mengakselerasi penggunaan transportasi ramah lingkungan dan menekan angka polusi di wilayah Ibu Kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Untuk memahami lebih mendalam mengenai detail aturan dan dampak dari kebijakan ini bagi warga Jakarta, berikut adalah 5 fakta penting yang perlu diketahui.

1. Pembebasan Penuh Pajak PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan bahwa seluruh kendaraan listrik berbasis baterai akan terus mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas pajak sebesar nol rupiah.

Skema insentif fiskal yang komprehensif ini secara spesifik mencakup pembebasan penuh terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki atau mengoperasikan kendaraan listrik kini sepenuhnya terbebas dari beban finansial pada dua instrumen perpajakan utama yang biasanya menjadi kewajiban rutin para pemilik kendaraan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Adiyoga]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Adiyoga]

Di balik penetapan kebijakan ini, terdapat alasan fundamental yang mendasari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Pramono Anung dan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan secara konsisten bahwa aturan mengenai pajak nol rupiah ini adalah wujud nyata dari sinkronisasi kebijakan antara daerah dan nasional.

Komitmen ini diperkuat dengan merujuk langsung pada payung hukum berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Dokumen resmi tersebut menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menjalankan amanat nasional, yang mana pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan berupa insentif fiskal secara total guna memicu masyarakat dalam mengadopsi kendaraan berbasis energi bersih

3. Sempat Ada Usul Pajak Berjenjang, Namun Dibatalkan

Sebelum menetapkan kebijakan insentif fiskal yang bersifat menyeluruh bagi seluruh jenis kendaraan listrik, Pemprov DKI Jakarta pada awalnya sempat mempertimbangkan sebuah wacana mengenai penerapan skema pajak yang diklasifikasikan berdasarkan rentang harga jual unit di pasaran.

Dalam naskah rancangan sebelumnya, kendaraan listrik yang masuk dalam kategori mewah dengan harga di atas Rp700 juta rencananya hanya akan diberikan insentif berupa pemotongan pajak sebesar 25 persen, yang artinya sebagian beban pajak masih tetap harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun, demi menjaga keharmonisan aturan dengan regulasi pemerintah pusat serta untuk mendorong transisi energi bersih yang lebih cepat di sektor transportasi, usulan tersebut akhirnya dianulir sepenuhnya.

Pemerintah daerah kemudian melakukan perubahan kebijakan secara total dengan menetapkan pembebasan pajak hingga 100 persen, yang memberikan fasilitas pajak nol rupiah bagi semua kendaraan listrik berbasis baterai tanpa membeda-bedakan harga jualnya.

4. Bebas Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Di samping mendapatkan berbagai keuntungan finansial yang signifikan melalui pembebasan instrumen perpajakan, para pengguna kendaraan listrik di DKI Jakarta juga dipastikan akan terus menikmati 'hak istimewa' tertentu dalam hal mobilitas di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo,mengonfirmasi bahwa seluruh unit kendaraan listrik berbasis baterai tetap akan diberikan pengecualian dan dibebaskan sepenuhnya dari aturan ganjil dan genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Pemberian fasilitas non-fiskal ini diharapkan mampu menjadi stimulus atau daya pikat tambahan yang cukup kuat bagi masyarakat luas agar mereka semakin termotivasi untuk segera meninggalkan penggunaan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil dan segera beralih ke moda transportasi masa depan yang jauh lebih ramah lingkungan.

Indef mengusulkan pengaktifan kembali insentif kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan impor BBM dan menekan beban fiskal negara. [Suara.com/Syahda]
Indef mengusulkan pengaktifan kembali insentif kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan impor BBM dan menekan beban fiskal negara. [Suara.com/Syahda]

5. Strategi Perang Melawan Polusi Udara

Pramono Anung, memberikan penegasan mendalam bahwa rangkaian kebijakan pemberian insentif ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya serius mengatasi persoalan krusial polusi udara yang selama ini menjadi tantangan besar di wilayah Ibu Kota.

Dengan membuka aksesibilitas yang lebih luas dan mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik melalui skema pembebasan pajak yang meringankan, pemerintah menaruh harapan besar bahwa langkah ini akan menjadi katalisator bagi perbaikan kualitas udara secara signifikan.

Upaya ini dipandang sangat krusial agar sejalan dan terintegrasi dengan berbagai program kampanye serta inisiatif penggunaan energi hijau (green energy) yang saat ini tengah digencarkan secara masif oleh pemerintah demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Jakarta

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terkini

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB