6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
  • Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
  • Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
  • Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.

Suara.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota, kini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Pembebasan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) hingga masa penahanannya berakhir.

Selain kendala administratif, arah penyidikan berubah drastis setelah korban ACT (16) secara mengejutkan mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kepolisian kini memilih untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan dua tersangka lainnya.

"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Untuk mengetahui alasan di balik keluarnya Piche Kota dari sel tahanan, berikut adalah 6 faktanya:

1. Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap

Keputusan pihak kepolisian untuk mengeluarkan Piche Kota dari sel tahanan Polres Belu sejatinya bukan didasari oleh penghentian perkara secara permanen atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan murni dikarenakan durasi penahanan resmi yang diatur undang-undang telah mencapai batas maksimal dan secara prosedural tidak dapat diperpanjang lagi oleh tim penyidik.

Kondisi hukum ini terpaksa diambil mengingat berkas perkara penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinilai masih memiliki kekurangan syarat materiil maupun formil oleh jaksa peneliti, sehingga dengan status berkas yang masih P-19 tersebut, penyidik secara hukum wajib menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan bagi yang bersangkutan.

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

2. Korban Mendadak Ubah Keterangan

Salah satu faktor paling krusial yang secara drastis mengubah peta penyidikan pihak kepolisian dalam perkara asusila ini adalah adanya perubahan pada kesaksian korban yang berinisial ACT (16). Fakta yang mengejutkan ini tertuang secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang diambil penyidik pada (26/3/2026) silam.

Di mana dalam keterangan terbarunya, korban secara tegas menyatakan bahwa Piche Kota sebenarnya tidak ikut terlibat dalam aksi persetubuhan sebagaimana dituduhkan sebelumnya. Melalui revisi pengakuan tersebut, ACT kini hanya menitikberatkan tuduhannya kepada dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang ia sebut sebagai pelaku utama di balik peristiwa memilukan tersebut.

3. Jaksa Nilai Unsur Pidana Piche Belum Terpenuhi

Adanya pengakuan terbaru dari korban ACT membawa dampak signifikan terhadap penilaian yuridis di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, di mana jaksa kini memandang bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memajukan peran Piche Kota ke tahap persidangan terkait delik pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan keterangan bahwa setelah dilakukan sinkronisasi berkas dan koordinasi bersama pihak kejaksaan, ditemukan kesimpulan sementara bahwa tindakan Piche Kota belum menyentuh unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 473 KUHP Baru tentang Pemerkosaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

Video | Kamis, 30 April 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB