6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Muhammad Yasir

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
baca 10 detik
  • Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
  • Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
  • Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.

Suara.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota, kini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Pembebasan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) hingga masa penahanannya berakhir.

Selain kendala administratif, arah penyidikan berubah drastis setelah korban ACT (16) secara mengejutkan mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kepolisian kini memilih untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan dua tersangka lainnya.

"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Untuk mengetahui alasan di balik keluarnya Piche Kota dari sel tahanan, berikut adalah 6 faktanya:

1. Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap

Keputusan pihak kepolisian untuk mengeluarkan Piche Kota dari sel tahanan Polres Belu sejatinya bukan didasari oleh penghentian perkara secara permanen atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan murni dikarenakan durasi penahanan resmi yang diatur undang-undang telah mencapai batas maksimal dan secara prosedural tidak dapat diperpanjang lagi oleh tim penyidik.

Kondisi hukum ini terpaksa diambil mengingat berkas perkara penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinilai masih memiliki kekurangan syarat materiil maupun formil oleh jaksa peneliti, sehingga dengan status berkas yang masih P-19 tersebut, penyidik secara hukum wajib menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan bagi yang bersangkutan.

baca juga
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

2. Korban Mendadak Ubah Keterangan

Salah satu faktor paling krusial yang secara drastis mengubah peta penyidikan pihak kepolisian dalam perkara asusila ini adalah adanya perubahan pada kesaksian korban yang berinisial ACT (16). Fakta yang mengejutkan ini tertuang secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang diambil penyidik pada (26/3/2026) silam.

Di mana dalam keterangan terbarunya, korban secara tegas menyatakan bahwa Piche Kota sebenarnya tidak ikut terlibat dalam aksi persetubuhan sebagaimana dituduhkan sebelumnya. Melalui revisi pengakuan tersebut, ACT kini hanya menitikberatkan tuduhannya kepada dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang ia sebut sebagai pelaku utama di balik peristiwa memilukan tersebut.

3. Jaksa Nilai Unsur Pidana Piche Belum Terpenuhi

Adanya pengakuan terbaru dari korban ACT membawa dampak signifikan terhadap penilaian yuridis di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, di mana jaksa kini memandang bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memajukan peran Piche Kota ke tahap persidangan terkait delik pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan keterangan bahwa setelah dilakukan sinkronisasi berkas dan koordinasi bersama pihak kejaksaan, ditemukan kesimpulan sementara bahwa tindakan Piche Kota belum menyentuh unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 473 KUHP Baru tentang Pemerkosaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

Video | Kamis, 30 April 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×