- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penguatan Kompolnas melalui revisi Undang-Undang Kepolisian demi efisiensi dan kejelasan hubungan kelembagaan.
- Analis politik Boni Hargens mendukung pengintegrasian Kompolnas ke dalam UU Kepolisian guna menciptakan mitra strategis bagi profesionalisme Polri.
- Pembahasan posisi strategis Kompolnas ini muncul dalam rangkaian upaya reformasi kepolisian yang sedang diproses hingga Mei 2026.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Boni juga menekankan pentingnya mekanisme koordinasi antara Kompolnas dan Polri.
Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak akan efektif tanpa sistem pertukaran informasi, penyampaian rekomendasi, serta forum dialog yang berjalan baik.
“Koordinasi yang efektif adalah fondasi bagi berjalannya fungsi pengawasan yang konstruktif dan produktif,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap Polri harus tetap berada dalam kerangka demokrasi dan pengawasan sipil yang sehat.
Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga harus mendukung peningkatan kapasitas dan profesionalisme institusi kepolisian secara berkelanjutan.
Dalam rekomendasinya, Boni menyoroti empat poin penting dalam penguatan Kompolnas, yakni kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi publik dan transparansi.
Menurutnya, rekomendasi Kompolnas harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas agar fungsi pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Di sisi lain, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
“Yang terpenting bukan sekadar bentuk regulasinya, melainkan substansi penguatan dan koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri,” tegas Boni Hargens.