- Wali Kota Jakarta Timur melarang pedagang hewan kurban menggunakan trotoar dan fasilitas umum guna menjaga ketertiban masyarakat.
- Petugas akan memberikan peringatan kepada pedagang yang nekat berjualan di ruang publik agar tidak mengganggu aktivitas warga.
- Sudin KPKP Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban sejak 27 April hingga 26 Mei 2026 untuk menjamin kelayakan jual.
Suara.com - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, melarang pedagang hewan kurban menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Larangan itu disampaikan untuk menjaga fungsi fasilitas publik tetap berjalan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Imbauannya, jangan memanfaatkan fasilitas umum karena akan mengganggu pengguna fasilitas umum yang lainnya," kata Munjirin di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Menurut Munjirin, penggunaan trotoar, taman, maupun area publik lainnya sebagai lapak penjualan dapat mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan persoalan kebersihan lingkungan.
Karena itu, para pedagang diminta mencari lokasi lain yang sesuai dan tidak menghambat aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kota Jakarta Timur, lanjut dia, juga mulai melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hewan kurban yang menggunakan ruang publik sebagai tempat berjualan.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan peringatan kepada pedagang untuk memindahkan lapaknya.
"Pasti akan kita peringatkan untuk cari lokasi lain demi kenyamanan bersama," katanya.
Ia menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Selain pengawasan lokasi penjualan, Pemkot Jakarta Timur juga melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha.
![Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/71492-hewan-kurban.jpg)
Periksa Kesehatan Hewan
Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan sosialisasi kepada panitia kurban terkait penanganan dan pemotongan hewan kurban agar sesuai syariat dan standar kesehatan.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sejak 27 April 2026 hingga 26 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik hewan, mulai dari gigi, mulut, telinga, kuku dan kaki, ekor, anus, alat kelamin hingga organ tubuh lainnya.
Petugas juga memberikan vitamin kepada hewan yang mengalami kelelahan setelah perjalanan jauh dari daerah asal.