- Wali Kota Jakarta Timur melarang pedagang hewan kurban menggunakan trotoar dan fasilitas umum guna menjaga ketertiban masyarakat.
- Petugas akan memberikan peringatan kepada pedagang yang nekat berjualan di ruang publik agar tidak mengganggu aktivitas warga.
- Sudin KPKP Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban sejak 27 April hingga 26 Mei 2026 untuk menjamin kelayakan jual.
Selain itu, Sudin KPKP Jakarta Timur memasang stiker Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada lokasi penjualan hewan kurban yang telah dinyatakan sehat dan layak jual. (Antara)