- Tim PAM SDO Kejaksaan Agung sedang meninjau dugaan pelanggaran disiplin Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.
- Pengamat hukum memperingatkan agar penindakan internal harus berbasis bukti kuat demi menghindari praktik subjektivitas serta penyalahgunaan kekuasaan.
- Prosedur operasional yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan guna menjaga moralitas serta kredibilitas institusi Kejaksaan di mata publik.
"Setiap langkah intelijen pengamanan harus tetap berpijak pada koridor Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara serta Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru. Penegakan integritas harus lahir dari prosedur yang benar atau due process of law, bukan sekadar aksi tangkap yang prematur. Jika tindakan dilakukan secara subjektif, para jaksa di daerah akan ragu dalam mengambil keputusan hukum yang bersifat diskresioner karena takut dipantau atau disalahartikan," tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi pengamanan internal adalah harga mati bagi kredibilitas Jaksa Agung.
"Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan PAM SDO tetap menjadi penjaga gawang moralitas institusi yang profesional. Kredibilitas kejaksaan di mata publik sangat bergantung pada sejauh mana institusi ini mampu membuktikan bahwa pembersihan internal dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang objektif," tambah dia.