Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap delapan terdakwa bankir yang divonis bebas dalam perkara korupsi kredit PT Sritex.
  • Upaya hukum kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 11 Mei 2026, karena menggunakan aturan KUHAP lama.
  • Jaksa juga mengajukan banding terhadap putusan perkara bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Suara.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan telah mengajukan kasasi terhadap 8 orang bankir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex. Kasasi dilakukan usai 8 bankir tersebut divonis bebas dalam perkara ini.

Sebelumnya, Suara.com memberitakan jika Kejagung mengajukan kasasi kepada 3 bankir yang menjadi terdakwa. Namun ketika dihubungi kembali, Anang menjelaskan kasasi dilakukan untuk ke-8 terdakwa yang divonis bebas.

“Untuk 8 orang yang diputus bebas,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

“Terhadap jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, Bank Jateng ya, itu diputus bebas,” imbuhnya.

Anang mengatakan, kasasi dilayangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (11/5) kemarin.

“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Anang.

Anang menjelaskan, pihak JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap ketiga terdakwa, karena perkara ini masih menggunakan KUHAP lama.

Sebab dalam KUHAP baru UU 20/2025, jika seseorang telah divonis bebas pihak JPU tidak dapat mengajukan kasasi.

“Perkara ini dilimpah dan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama, dan dalam putusan pertimbangan hakim juga dinyatakan salah satunya bahwa ini disidangkan dalam menggunakan hukum acara pidana yang lama,” jelas Anang.

baca juga

Adapun, delapan bankir yang divonis bebas di klaster Bank BJB yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

Kemudian, klaster Bank Jateng, mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.

Selanjutnya klaster Bank DKI terdiri atas mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.

Anang juga menambahkan selain mengajukan kasasi, pihaknya juga melayangkan banding terhadap bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

“Paralel dengan kegiatan pernyataan kasasi juga, kemarin di hari yang sama, tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:48 WIB

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:58 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

Kejagung Jemput Paksa Bos PT Toshida, Jadi Tersangka Suap Ketua Ombudsman Nonaktif

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:33 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:00 WIB

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:53 WIB

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:52 WIB

2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut

2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:49 WIB

5 Body Toner Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam!

5 Body Toner Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Upgrade HP Tak Lagi Ribet, Blibli Gabungkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

Upgrade HP Tak Lagi Ribet, Blibli Gabungkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:43 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Hidupnya Makin Baik pada 11 Agustus 2026, Siapa Saja?

3 Zodiak yang Diprediksi Hidupnya Makin Baik pada 11 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini

Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:36 WIB

×