- Jaksa Agung ST Burhanuddin memamerkan uang hasil penegakan hukum sektor kehutanan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Satgas PKH berhasil mengembalikan denda administratif dan pajak ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp10,2 triliun.
- Negara juga berhasil memulihkan aset lahan seluas 2,3 juta hektare melalui pencabutan izin konsesi ilegal berbagai subjek hukum.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan di pelataran Kejaksaan Agung bukan sekadar seremoni penyerahan kas negara, melainkan bukti nyata hasil kerja penegakan hukum di sektor kehutanan.
Ia mengatakan, publik perlu melihat langsung hasil kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini bekerja mengamankan kembali aset negara dari penguasaan ilegal.
“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Burhanuddin menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dan memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara maupun rakyat banyak.
“Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” tegasnya.

Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Negara, katanya, harus hadir secara tegas untuk memastikan seluruh kekayaan yang dikuasai secara ilegal kembali ke pangkuan negara.
“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menyerahkan uang denda administratif ke kas negara sebesar Rp10,2 triliun.
Dana itu berasal dari penagihan denda sektor kehutanan sebesar Rp3,4 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan aset berupa lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara dalam tahap ketujuh penertiban kawasan hutan.
Rinciannya terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733 ribu hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare dari 22 subjek hukum, serta 420 ribu hektare dari pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri yang melibatkan 159 subjek hukum.