Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!

Muhammad Yasir | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:31 WIB
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Faqih]
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin memamerkan uang hasil penegakan hukum sektor kehutanan di Kejaksaan Agung pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Satgas PKH berhasil mengembalikan denda administratif dan pajak ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp10,2 triliun.
  • Negara juga berhasil memulihkan aset lahan seluas 2,3 juta hektare melalui pencabutan izin konsesi ilegal berbagai subjek hukum.

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan di pelataran Kejaksaan Agung bukan sekadar seremoni penyerahan kas negara, melainkan bukti nyata hasil kerja penegakan hukum di sektor kehutanan.

Ia mengatakan, publik perlu melihat langsung hasil kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama ini bekerja mengamankan kembali aset negara dari penguasaan ilegal.

“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekedar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dan memastikan kekayaan alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara maupun rakyat banyak.

“Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” tegasnya.

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan. (Suara.com/Faqih)
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan. (Suara.com/Faqih)

Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Negara, katanya, harus hadir secara tegas untuk memastikan seluruh kekayaan yang dikuasai secara ilegal kembali ke pangkuan negara.

“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menyerahkan uang denda administratif ke kas negara sebesar Rp10,2 triliun.

Dana itu berasal dari penagihan denda sektor kehutanan sebesar Rp3,4 triliun serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun.

Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan aset berupa lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara dalam tahap ketujuh penertiban kawasan hutan.

Rinciannya terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733 ribu hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare dari 22 subjek hukum, serta 420 ribu hektare dari pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri yang melibatkan 159 subjek hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:43 WIB

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:19 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan

Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:30 WIB

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:14 WIB

Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina

Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:08 WIB

Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili

Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:05 WIB

Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak

Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:05 WIB

Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual

Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:02 WIB

MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi

MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:00 WIB

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:57 WIB

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:51 WIB

Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget

Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:45 WIB