- Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada Rabu (13/5/2026).
- Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi, mencakup kerugian negara dan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun atas kerugian negara dan harta tidak sah.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan pilar strategis pembangunan nasional.
Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa.
“Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi poin yang memberatkan tuntutan,” kata jaksa.
Selain itu, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim.
JPU menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan tidak obyektif. Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan).
JPU Roy Riady secara spesifik menyoroti latar belakang ahli pidana Romli Atmasasmita. Jaksa mengungkapkan adanya hubungan kekerabatan yang dinilai dapat memengaruhi independensi kesaksian di persidangan.
“Ahli Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga, yakni merupakan ayah kandung dari tiga orang anggota tim penasihat hukum terdakwa Nadiem yang tergabung dalam ADP Law Firm," ujarnya.
Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang nyata, mengingat kedudukan ahli seharusnya memberikan penilaian hukum yang netral, bukan justru membela kepentingan terdakwa karena ikatan keluarga.
"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/80755-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Jaksa mengaku merasakan konflik kepentingan kedudukan ahli tersebut. Jaksa menilai Romli lebih meng-counter setiap pertanyaan dari pihaknya.
"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ungkap jaksa.
Selain itu jaksa juga menyoroti keterangan I Gede Pantja Astawa soal penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu.
“Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," bebernya.
Sementara ahli pendidikan Ina Liem dikritik tajam dan disebut lebih menyerupai content creator yang membela Nadiem melalui akun sosial medianya daripada sebagai ahli.
Jaksa menilai Ina tidak memiliki keahlian ilmiah yang meyakinkan, tidak mengetahui detail perkara a quo, dan memberikan jawaban mengenai filosofi pendidikan yang dianggap sangat dangkal.