- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU IKN melalui putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Sabtu, 16 Mei 2026.
- Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden secara resmi.
- Anies Baswedan menilai putusan MK sudah sesuai koridor hukum karena transisi status ibu kota bergantung pada Keputusan Presiden.
Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Anies menilai putusan MK tersebut bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan karena sudah sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ujar Anies ditemui usai dari kediaman Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Anies menekankan bahwa secara legal formal, transisi status ibu kota memang sangat bergantung pada payung hukum berupa Keputusan Presiden.
![Foto udara suasana dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/15/94034-ikn-ibu-kota-nusantara-ikn-ilustrasi-ikn-kipp-ikn.jpg)
Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan ke IKN terus berjalan, Jakarta secara de jure tetap menjadi pusat pemerintahan selama dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Presiden.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai harapan banyak pihak agar ibu kota segera pindah ke IKN, Anies kembali mengingatkan mengenai prosedur administratif yang harus dilalui.
"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," pungkasnya singkat.