- Bareskrim Polri menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, atas dugaan tindak pidana narkotika.
- Deky diduga terlibat pencucian uang dan menjadi pelindung peredaran narkoba jaringan bandar Ishak di wilayah Kutai Barat, Kaltim.
- Polda Kaltim telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Deky atas pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky.
“Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ucapnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Terkait hasil pemeriksaan, ia tidak mengungkapkan lebih lanjut.
Pada Senin (18/5), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Deky atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, Deky juga diduga menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
Pada hari yang sama, Deky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Deky sendiri telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menjelaskan bahwa selain PTDH, hasil sidang menetapkan sanksi lainnya kepada Deky, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.