- KPK memeriksa mantan Dirjen PHU Hilman Latief mengenai pertemuan terkait kuota haji tambahan dengan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Penyidik mendalami peran asosiasi travel haji dalam upaya pengelolaan kuota haji tambahan pada periode tahun 2023 hingga 2024.
- KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pertemuan-pertemuan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Hilman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Rabu (20/5/2026).
“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Mentri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami keterangan Hilman terkait upaya biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi untuk mengelola kuota haji tambahan.
“Saksi HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara Asrul menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.