- Usman Hamid dari Amnesty International mengkritik pembubaran paksa nonton bareng film Pesta Babi di berbagai daerah selama April-Mei 2026.
- Pemerintah dan aparat dituduh membungkam kebebasan berekspresi serta membatasi informasi kritis terkait isu pelanggaran HAM di wilayah Papua.
- Amnesty menyatakan keterlibatan TNI dalam pembubaran acara sipil melanggar undang-undang dan mendesak negara menjamin kebebasan berpendapat bagi seluruh masyarakat.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik rangkaian intimidasi dan pembubaran acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di sejumlah daerah.
Menurut Usman Hamid, berbagai pelarangan tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang dinilai antikritik sekaligus membatasi penyebaran informasi alternatif terkait dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Papua.
“Ini jelas merupakan pembungkaman serta pemberangusan suara kritis tentang Papua yang disampaikan melalui film Pesta Babi,” ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Usman, film dokumenter merupakan medium penting untuk menyampaikan kampanye hak asasi manusia dan isu perlindungan lingkungan kepada publik secara luas.
Namun, ia menilai pemerintah justru tidak menghendaki ruang diskusi semacam itu berkembang.
“Pembatasan akses informasi terkait Papua ini membuat Papua seolah topik tabu untuk dibahas secara luas di Indonesia maupun di dunia internasional,” katanya.
Amnesty mencatat intimidasi terhadap pemutaran film tersebut terus terjadi sejak April hingga Mei 2026. Kasus terbaru disebut terjadi di Bekasi dan Bogor dalam beberapa hari terakhir.
Usman menyebut berbagai intimidasi itu menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul.
“Bentuk intimidasi yang mencakup pengawasan intelijen, teror terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa membuktikan bahwa ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan sedang dikepung oleh ketakutan dan pembungkaman,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam pembubaran acara pemutaran film tersebut.

Menurut dia, keterlibatan TNI dalam pembubaran acara sipil bertentangan dengan fungsi militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Keterlibatan TNI dalam pembubaran acara jelas bertentangan dengan UU TNI, yang secara gamblang membatasi fungsi militer pada ranah pertahanan negara, bukan sebagai penjaga ketertiban sipil,” kata Usman.
Amnesty mendesak pemerintah, aparat keamanan, hingga pimpinan kampus untuk menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas informasi.
“Tugas aparat seharusnya adalah menjamin keamanan jalannya ruang diskusi yang damai, bukan malah menjadi aktor yang memberangusnya tanpa alasan yang substansial,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi intimidasi terhadap acara nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita dilaporkan terjadi di berbagai daerah.
Film dokumenter tersebut mengangkat isu perampasan tanah adat di Papua Selatan yang disebut berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rumah produksi Watchdoc yang turut menggarap film tersebut mencatat sedikitnya 21 kasus intimidasi sejak 9 April 2026. Bentuk intimidasi yang dilaporkan antara lain tekanan pembatalan acara, pengawasan aparat, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa.