Head of Research PUSKAPA UI, Widi Lara Sari, menyoroti dampak tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya juga ingin menyoroti hal ini, ketika seorang perempuan pindah, jangan lupa ada pekerjaan rumah tangga yang juga dibebani. Dia harus memikirkannya,” kata Widi.
Ia mencontohkan aktivitas sederhana seperti mencuci pakaian yang selama ini dilakukan di sungai atau sumber air dekat rumah bisa menjadi persoalan baru setelah relokasi.
“Misalnya mencuci baju, mungkin selama ini di kali dekat rumah. Kalau pindah, cuci bajunya di mana? Maka pertimbangan ini juga perlu dilihat,” ujarnya.
Widi menambahkan, banyak masyarakat yang tinggal di wilayah rentan sebenarnya tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk pindah ke lokasi yang lebih aman, meskipun menyadari ancaman yang mereka hadapi.
“Mereka tidak punya sumber daya untuk meninggalkan tempat tinggalnya ke tempat yang lebih baik,” katanya.
Dari Kampung ke Rusun: Adaptasi yang Tidak Mudah
Dalam konteks Jakarta, Andhika menilai relokasi warga ke rumah susun membutuhkan proses adaptasi sosial yang tidak singkat. Perubahan dari pola hidup kampung ke hunian vertikal memerlukan pembiasaan dan pendampingan yang berkelanjutan.
“Relokasi kan enggak mungkin dari Ciliwung pindah ke gunung. Dari Ciliwung pasti pindahnya ke rusun,” ujarnya.
Menurut Andhika, perpindahan ke rumah susun bukan hanya perubahan tempat tinggal, tetapi juga perubahan pola interaksi sosial, kebiasaan hidup, hingga cara masyarakat mengakses fasilitas sehari-hari.
“Perlu adanya pembiasaan dan itu perlu dilatih dan memang enggak mudah,” tambahnya.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menyediakan bangunan fisik. Pendampingan sosial dan penguatan kapasitas warga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.
Indonesia Belum Punya Aturan Relokasi Iklim yang Komprehensif
Para pembicara sepakat bahwa pemerintah perlu mempersiapkan strategi adaptasi yang lebih komprehensif seiring meningkatnya risiko krisis iklim. Franky mendorong pemerintah daerah di wilayah yang rentan terhadap kenaikan muka air laut, gelombang panas, maupun krisis air untuk segera menyusun rencana aksi adaptasi.
“Bagi pemerintah di daerah-daerah yang rentan kenaikan muka laut, heat stress, atau kesulitan air harus menyusun adaptation action plan,” kata Franky.
Meski ancaman perpindahan penduduk akibat krisis iklim semakin nyata, Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi relokasi iklim yang komprehensif. Berbagai aspek penting, mulai dari penyediaan lahan, pendanaan, perlindungan hak masyarakat terdampak, hingga jaminan penghidupan pascarelokasi, masih membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih jelas dan terintegrasi.
Tanpa perencanaan yang matang, lanjut Franky, relokasi berisiko memindahkan kerentanan dari satu tempat ke tempat lain. Sebaliknya, jika dirancang secara menyeluruh, relokasi dapat menjadi bagian dari strategi adaptasi yang tidak hanya melindungi warga dari dampak krisis iklim, tetapi juga memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang layak di tempat yang baru.
Penulis: Natasha Suhendra