Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan

Muhammad Yasir

Senin, 25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
Ilustrasi-Kampung nelayan. [Antara]
  • DFW Indonesia merilis riset pada 25 Mei 2026 mengenai praktik pengupahan yang merugikan awak kapal perikanan di Indonesia.
  • Pemilik kapal membebankan biaya operasional, investasi, serta bunga logistik kepada pekerja hingga menyebabkan ketergantungan utang yang sangat berat.
  • Ketimpangan pembagian hasil yang timpang memicu praktik perbudakan utang dan menuntut pemerintah melakukan pembenahan sistemik secara segera.

Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap praktik pengupahan yang dinilai menjerat awak kapal perikanan (AKP) dalam lingkaran utang dan upah rendah.

Dalam riset yang dilakukan sepanjang 2024-2025, DFW menemukan berbagai skema yang membuat risiko usaha pemilik kapal justru dibebankan kepada pekerja di laut.

Temuan tersebut dipaparkan dalam diseminasi hasil riset pengupahan awak kapal perikanan pada Senin (25/5/2026).

Peneliti Labour Rights DFW Indonesia, Ayu Rizka, menyebut sedikitnya ada empat pola utama yang membuat kesejahteraan awak kapal terus tergerus.

Temuan pertama menyoroti praktik "pseudo-net" atau netto semu, yakni pembebanan biaya investasi dan pemeliharaan kapal kepada pekerja melalui skema bagi hasil.

Biaya besar seperti perbaikan mesin, pengecatan lambung hingga perizinan kapal dimasukkan sebagai biaya operasional yang dipotong dari hasil tangkapan sebelum pembagian upah dilakukan.

"Membebankan biaya perbaikan dan docking ke AKP sama dengan menyuruh buruh pabrik patungan membeli mesin produksi yang tidak dimilikinya," ungkap Ayu.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 36 tentang Pengupahan, hingga ketentuan dalam KUHPerdata.

Utang Membengkak Demi Bertahan Kerja 16 Jam Sehari

Temuan kedua mengungkap praktik yang disebut DFW sebagai komodifikasi kelelahan dan pengalihan biaya keselamatan kerja.

Dalam sejumlah kasus, pemilik kapal disebut memonopoli penjualan kebutuhan pokok selama pelayaran dengan harga yang dinaikkan.

Akibatnya, awak kapal harus berutang untuk membeli kebutuhan sederhana seperti kopi dan rokok agar mampu bertahan bekerja hingga 16 jam per hari.

"Praktik ini seringkali membuat utang AKP ini membengkak selama satu kali masa trip (perjalanan). Ada yang melaporkan hingga tujuh juta rupiah, ada juga yang melaporkan dua belas juta rupiah. itu tergantung berapa panjang masa trip yang mereka lakukan," ucapnya.

DFW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen serta Konvensi ILO Nomor 95 dan Nomor 188 yang mengatur perlindungan upah dan hak awak kapal perikanan.

Berlayar dengan Saldo Minus

Temuan berikutnya berkaitan dengan praktik "nyacar" atau utang bawaan (carried-over debt).

Dalam sistem ini, kerugian operasional dari pelayaran sebelumnya tidak ditanggung pemilik kapal sebagai risiko usaha, melainkan dibebankan kepada pekerja. Akibatnya, awak kapal harus memulai perjalanan baru dalam kondisi masih memiliki utang dari pelayaran sebelumnya.

"Temuan ini pada dasarnya bisa menjadi indikator perbudakan utang yang secara hukum batal dan tidak sah," tegas Ayu.

DFW menilai praktik tersebut memiliki kemiripan dengan pola debt bondage atau perbudakan utang yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]
Peneliti DFW Indonesia, Ayu Rizka, menjelasakan hasil riset pengupahan AKP yang dilakukan rentang 2024-2025 pada Senin (25/5/2026). [Sumber: Tangkapan layar]

Pemilik Kapal Kantongi Mayoritas Keuntungan

Riset DFW juga menemukan ketimpangan pembagian hasil yang sangat mencolok antara pemilik kapal dan awak kapal.

Saat pelayaran mengalami kerugian, pemilik kapal disebut tetap mengamankan hingga 75 persen pendapatan kotor, sementara pekerja menanggung beban defisit operasional.

Sebaliknya ketika pelayaran menghasilkan keuntungan, pemilik kapal masih memperoleh sekitar 70 persen pendapatan. Kapten mendapatkan sekitar 17 persen, sedangkan posisi lain seperti wakil kapten, juru kapal, dan anak buah kapal (ABK) hanya menerima sekitar 1 hingga 2 persen.

"Pada dasarnya, keuntungan tidak dibagi secara rata," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, DFW mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), segera melakukan pembenahan sistemik.

Ada enam rekomendasi utama yang diajukan, yakni melarang pembebanan biaya operasional kapal kepada pekerja, menerapkan sistem upah gabungan berupa gaji minimum tetap dan bonus produktivitas, menghapus praktik utang bawaan serta mark-up logistik laut, menyediakan kebutuhan penunjang stamina sebagai bagian dari standar K3, membuka akses data hasil lelang ikan kepada pekerja, hingga membentuk mekanisme inspeksi gabungan Kemnaker dan KKP.

DFW menilai langkah tersebut mendesak dilakukan agar awak kapal tidak lagi menjadi pihak yang menanggung risiko bisnis pemilik modal, sekaligus memastikan pekerja perikanan memperoleh upah dan perlindungan yang layak.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:44 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB