- KPPPA mengajak masyarakat melaporkan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui layanan pengaduan SAPA 129 dan nomor WhatsApp resmi.
- Plt Deputi KPPPA Rini Handayani menekankan perlunya kolaborasi keluarga dan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
- Upaya perlindungan anak dilakukan untuk menekan angka kekerasan akibat pola disiplin yang salah serta memastikan penegakan hukum tegas.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan melalui layanan pengaduan SAPA 129.
Layanan ini disiapkan sebagai bagian dari gerakan bersama menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan bagi anak.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPPA, Rini Handayani, mengatakan perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dalam sesi diskusi acara Seminar Hari Pendidikan Nasional: “Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Pembentukan Karakter dan Perlindungan Murid di Sekolah” di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
“Karena ini tidak bisa dilakukan di satuan pendidikan saja, karena anak itu ada 30 persen waktunya di rumah,” ujar Rini, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak di lingkungan sekolah harus memiliki sensitivitas terhadap perlindungan anak, termasuk tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak kerap muncul akibat pola disiplin yang tidak tepat.
“Saya yakin dan percaya bahwa orang tua maupun guru tidak ada yang ingin anak-anaknya dia melakukan kekerasan, tapi karena ketidaktahuan bagaimana melakukan pendisplinan dengan disiplin positif itu yang membuat kadang-kadang terjadi kekerasan terhadap anak didik maupun dari keluarga,” katanya.
Rini juga menyoroti hasil Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHPN) yang menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
“Nah maka kami Kementerian PPPA kalau melihat Undang-Undang sudah banyak kemudian bahkan sampai ke Peraturan Daerah sudah banyak sekali peraturan-peraturan, tapi bagaimana tadi Pak Menteri menyemangati kita bahwa ini adalah sebuah gerakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rini mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengalami kekerasan di sekolah.
Menurut dia, sejumlah kasus memang masih bisa diselesaikan melalui komunikasi internal, namun ada pula yang harus diproses secara hukum.
“Jika terjadi kasus ada yang bisa diselesaikan dengan cara komunikasi, dikomunikasikan. Tapi ada yang tidak bisa dikomunikasikan atau tidak bisa dilakukan dengan diversi atau kekeluargaan, tapi ini harus masuk ke ranah hukum,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPPPA menyediakan layanan pengaduan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp di nomor 081111129129.
“Jadi jika terjadi kekerasan, kalau bisa dilakukan, kekerasan itu dilihat lagi bentuk-bentuknya. Nah kemudian dengan budaya-budaya yang aman nyaman, kalau memang itu bisa terkomunikasikan dengan baik bisa diselesaikan internal,” kata Rini.
Ia menambahkan, prinsip utama yang harus dibangun di lingkungan pendidikan adalah tidak adanya toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Sebenarnya tidak ada toleransi untuk terjadinya kekerasan dengan cara-cara yang kita lakukan dengan humanis,” pungkasnya. (Dinda Pramesti K)