- Badan Gizi Nasional mewajibkan seluruh dapur SPPG melayani minimal 300 ibu dan balita mulai 2 Juni 2026.
- Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan gizi nasional.
- Pengelola SPPG yang gagal memenuhi target akan dikenakan sanksi berupa penghentian insentif harian sebesar Rp6 juta rupiah.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” jelas Dadang.
Meski sanksi bersifat tegas, BGN tetap memberikan ruang klarifikasi sesuai prosedur administratif yang berlaku. Namun, Dadang mengingatkan bahwa waktu adaptasi tidaklah lama.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tambahnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan pilar utama pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan.
Dengan penetapan standar minimal ini, BGN berharap akses gizi merata di seluruh pelosok negeri, kualitas kesehatan masyarakat meningkat, dan anggaran negara dimanfaatkan secara optimal.