Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Muhammad Yasir | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB
Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai draf revisi UU HAM berpotensi melemahkan fungsi pencegahan dan pengawasan lembaga tersebut.
  • Rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan serta intervensi pemerintah dikhawatirkan menggerus independensi Komnas HAM dalam menangani pelanggaran.
  • Komnas HAM mendesak proses revisi dilakukan transparan guna memastikan penguatan mandat lembaga demi perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) berpotensi melemahkan perlindungan terhadap masyarakat dan korban pelanggaran HAM jika sejumlah ketentuan bermasalah tetap dipertahankan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai beberapa pasal dalam draf revisi justru mengarah pada pengurangan kewenangan lembaga tersebut, terutama dalam fungsi pencegahan dan pengawasan HAM.

Menurutnya, dampak paling serius akan dirasakan oleh masyarakat dan korban pelanggaran HAM yang selama ini bergantung pada Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.

“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” kata Anis dalam pernyataannya, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM secara khusus turut menyoroti rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dalam revisi undang-undang tersebut.

Padahal, dua fungsi itu selama ini menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran HAM, memetakan persoalan di lapangan, hingga meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga mengkritik sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang campur tangan pemerintah terhadap kerja lembaga independen.

Salah satunya berkaitan dengan penyampaian amicus curiae atau pendapat hukum kepada pengadilan yang dalam draf revisi disebut harus melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian.

Bagi Anis, ketentuan itu berpotensi menggerus independensi Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya untuk mengawal penegakan hak asasi manusia.

Komnas HAM juga menyoroti persoalan dukungan anggaran yang selama ini masih terbatas dan berdampak pada penanganan pengaduan masyarakat. Di sisi lain, berbagai rekomendasi hasil pemantauan maupun mediasi kasus HAM disebut masih kerap diabaikan oleh negara.

Karena itu, Anis menegaskan revisi UU HAM seharusnya diarahkan untuk memperkuat kewenangan dan posisi Komnas HAM, bukan justru membatasi ruang geraknya.

“Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis,” ujar Anis.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas yang tegas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan Kementerian HAM yang merupakan bagian dari cabang eksekutif.

Di tengah pembahasan revisi UU HAM, Komnas HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, korban pelanggaran HAM, hingga media massa untuk mengawal proses legislasi tersebut agar berlangsung transparan, partisipatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:14 WIB

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

28 Tahun Reformasi, Massa Aksi Kamisan Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM

Foto | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:17 WIB

Terkini

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:57 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:26 WIB

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:23 WIB

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:12 WIB

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:06 WIB

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:05 WIB

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:59 WIB