Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:13 WIB
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
Politikus PDIP Guntur Romli kritik kurban pakai APBN. (Suara.com)
baca 10 detik
  • Politisi Guntur Romli mengkritik penggunaan dana APBN senilai Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo.
  • Guntur menyatakan ibadah kurban harus menggunakan harta pribadi, bukan dana negara, merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW.
  • Penyembelihan hewan kurban menggunakan dana negara dinilai menghilangkan esensi ibadah kurban dan berpotensi menjadi sedekah biasa saja.

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, memberikan kritik tajam terkait kabar pengadaan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha tahun ini yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengadaan tersebut dikabarkan menelan biaya  hingga mencapai Rp100 miliar. 

Guntur secara khusus menekankan agar para pejabat negara melihat kembali teladan yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam beribadah. 

Ia menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menggunakan dana publik untuk kepentingan kurban pribadi atau atas nama kekuasaan. 

"Nabi Muhammad SAW telah memberikan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban, apalagi mengatasnamakan untuk pribadinya," kata Guntur dalam keterangannya lewat video yang diunggah di Instagramnya, Rabu (27/5/2026). 

Ia mengibaratkan Baitul Mal di zaman Nabi sebagai APBN di masa sekarang. Sebagai pemimpin tertinggi, Nabi Muhammad SAW tetap memisahkan antara harta negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dengan harta pribadi yang digunakan untuk menjalankan perintah Allah SWT. 

Guntur menegaskan bahwa secara syariat Islam, ibadah kurban tidak diperbolehkan menggunakan dana negara atau APBN. 

Menurutnya, kurban adalah ibadah yang bersifat personal dan harus bersumber dari harta pribadi. 

"Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN," ujar Guntur. 

Ia menjelaskan dalam khazanah fikih Islam, kurban atau udhiyah adalah ibadah yang melekat pada individu mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal) yang mampu secara finansial. 

baca juga

Ketentuannya sudah sangat jelas: satu ekor kambing untuk satu orang, dan satu ekor sapi boleh patungan untuk maksimal tujuh orang. 

Guntur memperingatkan bahwa penggunaan nama lembaga dalam ibadah kurban akan mengubah esensi ibadah tersebut di mata agama. 

"Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia merujuk pada pendapat para ulama besar. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi'i) menegaskan kurban harus dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal. 

Begitu pula Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hambali) yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. 

"Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar'i," tegas Guntur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB

Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

Foto | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:00 WIB

Marosok, Cara Unik Beli Sapi Suku Minangkabau: Jabat Tangan Ditutup Kain

Marosok, Cara Unik Beli Sapi Suku Minangkabau: Jabat Tangan Ditutup Kain

Video | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:00 WIB

Terkini

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

×