Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga (kanan) di Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026). (Suara.com/Faqih)
  • PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada 29 Mei 2026 untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dari Batam.
  • Perusahaan menyerahkan dokumen legalitas ekspor guna membuktikan bahwa komoditas mereka telah lulus uji laboratorium resmi pemerintah.
  • Satgas PKH tetap menduga adanya pelanggaran ekspor berdasarkan temuan material terlarang dalam kontainer hasil pemeriksaan aparat.

Suara.com - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.

Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus membantah tudingan soal penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.

“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).

Poltak mengatakan, kedatangan PT PMM membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.

Adapun, dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, Poltak juga menyampaikan, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.

Poltak menjelaskan, sebelum melakukan ekspor, material milik PT PMM telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah.

Hal ini sekaligus membantah pada tudingan adanya kandungan radioaktif dalam material ekspor tersebut.

“Hasil daripada PT Sucofindo ini tidak ada di situ,” kata Poltak.

Poltak menjelaskan, jika informasi yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya menyesatkan publik.

Selain itu, ia menyebut jika Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon diduga menerima informasi yang keliru.

Pejabat negara ini harus meng-cross check dulu, tetapi di dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kasum TNI, ya, Bapak Letjen TNI Richard Tampubolon yang merupakan Kasum TNI, beliau itu salah menerima informasi," ujarnya.

Poltak menegaskan, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan Bea Cukai juga telah terbit setelah pemeriksaan hasil laboratorium.

"Kalau contohnya barang kita itu mengandung radioaktif dan juga barang-barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan juga Bea Cukai tidak mengeluarkan surat itu. Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak menegaskan jika penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji material secara autentik.

“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Barita menuturkan, bahwa PT PMM sempat menolak saat dilakukan proses pengujian material dalam kontainer.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” jelasnya dia.

Barita juga sempat membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah, yang dinilai lebih kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Penolakan tersebut, lanjut Barita, menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Ia mengatakan, hasil uji laboratorium kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor.

“Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ucapnya.

Barita juga menegaskan, jika Satgas PKH siap menghadapi langkah hukum apa pun dari pihak perusahaan karena penyidik telah mengantongi fakta-fakta hukum di lapangan.

Satgas PKH, sebelumnya menemukan indikasinya tentang pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon pada Selasa (27/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Kasus tersebut bermula dari laporan Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:51 WIB

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

Ditemukan Putri Kandung Dalam Kondisi Mengenaskan, Pembunuh WN Korsel di Tambun Akhirnya Tertangkap

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:50 WIB

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

Perubahan Iklim Diprediksi Perparah Polusi Udara di Musim Kemarau, Kenapa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:35 WIB

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

Investasi Asing dan Dampak Lingkungan: Apa yang Terjadi di Balik Pertumbuhan Industri?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:20 WIB

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:07 WIB

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

Soal TNI Berantas Begal, Anggota Komisi I: Bisa Dilakukan Terbatas, Tapi Bukan Pengganti Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:48 WIB

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

5 Hari Hilang di Hutan IKN, Pemburu Ini Ditemukan Hidup secara Ajaib

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:23 WIB

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

Mengapa Iran Mengendalikan Selat Hormuz?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:20 WIB