Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Muhammad Yasir, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Kolase foto mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. [Suatra.com]
  • Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • Tersangka diduga melakukan manipulasi pemilihan yayasan mitra serta mengintervensi pengadaan barang dan jasa demi keuntungan pribadi.
  • Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden pada 2 Juni 2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.

Menurut Kejagung, program dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 itu seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ujar Syarief.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.

Suasana kantor BGN di Jakarta Pusat saat digeledah Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Lilis)
Suasana kantor BGN di Jakarta Pusat saat digeledah Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Lilis)

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga mengarahkan penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan lapangan dan mengandung praktik mark up.

Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ungkap Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dicopot Beberapa Jam Sebelum Ditahan

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026) malam.

Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lokasi, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:09 WIB

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:46 WIB

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB