- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu.
- Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi penunjukan yayasan mitra dan intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dari anggaran APBN.
- Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar sehingga ketiga tersangka kini resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Suara.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, Kejagung telah resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) menjadi tersangka dan menahannya.
Penetapan itu setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN hari ini.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS). Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Adapun ketiganya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6).
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi pada Rabu, 3 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Syarief dalam keterangannya.
Dia kemudian membeberkan kronologi kasus korupsi tata kelola MBG tersebut. Di mana kasus ini bermula dari pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025.
Program itu bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) anak sekolah dengan dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN.
Syarief menjelaskan posisi kasus tersebut, bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis atau disingkat MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional.
Program itu dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Selanjutnya, penyimpangan dalam tata kelola program ini terdeteksi pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Seharusnya, program MBG dikelola secara mandiri oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, tim penyidik menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk justru menjadi alat kejahatan karena terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief.
Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut diketahui mendapatkan kucuran insentif dalam jumlah fantastis setiap harinya.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain manipulasi mitra yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Intervensi ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memicu terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief menjelaskan.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat empat poin utama pengadaan yang terindikasi korupsi dan mark up harga.
Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga terindikasi mark up.
Kemudian keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inch yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Atas tindakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian besar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.