- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 17 orang terkait kasus suap pengurusan izin tinggal WNA pada Rabu (3/6/2026).
- Tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa tujuh mobil, belasan sepeda motor, sepeda, uang asing, dan logam mulia.
- Operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Bali dan Jawa Barat tersebut masih dalam proses gelar perkara internal KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci barang bukti yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim menyita tujuh unit mobil, yang salah satunya bermerek Mercedes-Benz. Selain itu, 15 unit sepeda motor dan 11 unit sepeda juga diamankan, termasuk empat unit sepeda bermerek Brompton.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, enam MTB dan juga empat Brompton," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Budi menyebut tim juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, meski jumlahnya belum diungkapkan.
“Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi.
Dia menjelaskan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara secara internal pada malam hari ini. Setelah itu, KPK akan menetapkan status hukum para pihak yang telah diamankan.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan 17 orang dalam operasi senyap ini. Delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Budi mengatakan operasi senyap ini turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat hingga uang tunai.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.
Saat ini, lanjut dia, tim masih bergerak di lapangan. Mereka mendatangi wilayah Bali dan Jawa Barat.
“ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” tandas Budi.
Ini merupakan OTT kesebelas sepanjang tahun 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kemudian, KPK juga melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selanjutnya, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lalu, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Ketujuh, KPK melakukan operasi senyap dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK juga menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kesembilan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.