- Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.
- Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah kembali dari ibadah haji di Makkah.
- MUI menjelaskan bahwa sahnya ibadah haji berbeda dengan kemabruran, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait pendanaan harta haram.
Suara.com - Nasib nahas menimpa Dadan Hindayana. Usai pulang dari ibadah haji, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dicopot hingga ditetapkan sebagai terangsa kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka Dadan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjadi sorotan. Bagaimana tidak, penangkapan dan penahanan oleh Kejagung dilakukan tidak berselang lama sejak kepulamgan Dadan ke tanah air usai dari Makkah, Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Dadan sudah berada di tanah air pada Selasa 2 Juni 2026 dan langsung mendampi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta.
Setelah itu pada Selasa malam, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pencopotan Dadan dari Kepal BGN. Dadan kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka korupsi MBG pada Rabu (3/6).
Banyak pertanyaan, bagaimana dengan kebasahan ibadah haji yang ditunaikan seorang pejabat yang justru melakukan tindak pidana korupsi, seperti Dadan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, memberikan penjelasan.
"Mayoritas ulama fikih mengatakan bahwa hajinya sah tetapi dia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram tersebut. Ini seperti kasus orang yang salat dengan baju curian atau ghasab, salatnya sah tetapi dia berdosa," kata Huda kepada Suara.com, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Huda menjelaskan dalam pendapat Mazhab Hambali mengatakan haji tersebut menjadi tidak sah.
"Madzhab Hambali berpendapat hajinya tidak sah. Meskipun menurut mayoritas ulama fikih hajinya sah, tetapi dia tidak mendapatkan pahala," kata Huda.
Huda menjelaskan secara fiqih, sahnya ibadah haji ditentukan dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan wajib haji, serta dilakukan sesuai syarat syari.
"Sah di sini berkonsekuensi terhadap gugurnya kewajiban haji darinya," kata Huda.
Sedangkan bicara kemabruran haji, Huda menjelaskan mabrur adalah haji yang diterima Allah. Ibadah yang bersih dari riya dan dosa besar.
"Dan berdampak pada perubahan akhlak setelah pulang," kata Huda.
Huda mengatakan antara keabsahan haji dan kemabruran haji adalah hal yang berbeda. Seseorang yang hajinya sah belum tentu mabrur, apalagi yang sedari awal hajinya tersebut dikatakan tidak sah atau memenuhi rukun.
"Tidak secara otomatis orang yang hajinya sah pasti mabrur," kata Huda.
Meski demikian, Huda menjelaskan sejauh ini MUI belum menerbitkan fatwa tentang pelaksanan ibadah haji dengan harta haram.
"Perlu kami sampaikan bahwa MUI belum menerbitkan fatwa tentang hukum pelaksanaan ibadah haji dengan biaya dari harta haram," kata Huda.