- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi.
- Tersangka diduga menyalahgunakan insentif miliaran rupiah per hari melalui yayasan terafiliasi serta melakukan intervensi pengadaan barang dan jasa.
- Penyidik kini sedang melakukan pendalaman bukti serta menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut.
Sony juga menyampaikan terima kasih atas hadiah indah yang diberikan Nanik kepadanya.
Sementara itu, ketiga petinggi BGN dijerat sebagai tersangka setelah diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Adapun proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).